Namun ODGJ yang bagaimanakah yang terdaftar dalam DPT? Mereka yang menjadi ODGJ tidak tetap akan diperiksa oleh dinkes apakah layak masuk DPT atau tidak, sedangkan yang ODGJ tetap maka meskipun tidak di atur dalam UU tetap tidak bisa masuk DPT, begitu keputusan MK. (4)
Jadi intinya saat ODGJ temporer itu saat dia tidak gila maka dia sebagai orang normal jadi boleh memilih, hanya mungkin belum terdaftar di DPT. Sehingga KPU merasa perlu mendata mereka yang ODGJ temporer siapa tahu pas hari pemilu kondisinya normal.
Ada juga hal itu dalam hukum Islam, jadi saat tidak gangguan mental dia sholat karena sadar itu menjadi kewajibannya dan saat sedang gangguan mental dia tidak sholat, tidak puasa, dan asik dengan kegilaannya
Wallahua'lam
Referensi:
2. orang gila dalam hukum islam
3. orang gila bisa pilih wakil rakyat pada pesta demokrasi 2019
4. putusan yang memulihkan hak pilih odgj
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H