Mohon tunggu...
Dodi Muthofar Hadi
Dodi Muthofar Hadi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Manjadda Wajadda

"Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu tulisan bisa menembus puluhan bahkan ribuan kepala"

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Diskusi di Gubuk Bambu

21 Oktober 2015   11:22 Diperbarui: 21 Oktober 2015   17:35 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita sebelumnya

Riba itu diharamkan oleh ALLAH SWT tidak hanya untuk umat Nabi Muhammad saw, namun umat-umat sebelumnya juga sudah dilarang berpraktik jual beli atau pinjam-meminjam dengan riba, Sheih Hadi memulai diskusi pagi itu.

Dalam Kitab suci-Nya Al-Qur’an, Allah SWT tidak pernah memaklumkan perang kepada seseorang kecuali kepada pemakan riba. Allah berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al Baqarah: 278-279)

“Dari jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis dan kedua orang yang menjadi saksi atasnya” Ia berkata: “Mereka itu sama (saja).” (Hadits riwayat Muslim, 3/1219.)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menerangkan betapa buruk kegiatan riba tersebut. Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Riba itu (memiliki) tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan daripadanya adalah seperti (dosa) seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri). Dan sejahat-jahat riba adalah kehormatan seorang muslim.” (Hadits riwayat Al-Hakim dalam Al Mustadrak, 2/37; Shahihul Jami’, 3533.)

“Sedirham (uang) riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sedang dia mengetahui (uang itu hasil riba) lebih keras (siksanya) daripada tiga puluh enam wanita pezina.” (Hadits riwayat Al-Hakim dalam Al Mustadrak, 2/37; Shahihul Jami’, 3533.)

Namun ada pendapat yang berbeda-beda mengenai BUNGA di Bank ataupun BAGI HASIL di Bank Syariah.

Kita fokuskan pada bagi hasil di Bank Syariah yang oleh Dodi dikatakan masih ada Riba di dalamnya. Dodi menilai demikian "hanya" atas dasar sebuah simulasi dalam pembiayaan yang diberikan oleh salah satu bank Syariah di Indonesia. Bahkan ada salah satu perhimpunan atau organisasi di kitapun ada yang menghalalkan atau membolehkan pembiayaan dengan kartu kredit. Padahal kita tahu bersama saat ada tagihan kartu kredit dan terjadi keterlambatan dalam pembayaran akan dikenakan denda. Ada yang menyatakan denda itu dibolehkan karena didasarkan pada kesepakan atas perjanjian pemberi kartu kredit (bank) dan pemakainya yang sama-sama ikhlas atau bersepakat.

Namun menurut saya kita hanya boleh bersepakat dalam kebaikan dan dilarang bersepakat di dalam Dosa. Meskipun seseorang bersepakat di dalam dosa atau melakukan perbuatan dosa sekalipun dan itu terjadi maka tidak ada campur tangan Tuhan (ALLAH SWT) ikut serta berbuat dosa itu.

Adapun orang yang beranggapan apa yang terjadi adalah atas kehendak ALLAH SWT termasuk perbuatan dosa itu dalam artian bahwa Allah SWT memberikan peringatan kepada orang-orang beriman agar menghindarinya dan kembali kepada keimanan dan ketaqwaan kepada ALLAH SWT.

Sebagaimana ALLAH SWT menghendaki Adam as dan Hawa memakan buah KULDI di surga, meskipun ALLAH SWT sudah melarang mereka mendekatinya. Allah SWT menghendaki syaiton menggelincirkan mereka berdua, meskipun sudah diperingatkan bahwa Syaiton itu adalah musuh yang nyata bagi mereka.

Namun ALLAH SWT berkehendak mereka untuk menerima ajaran bertaubat dari kejadian itu. Dan akhirnya ALLAH SWT berkehendak menerima taubat mereka sekaligus Allah SWT memberikan hukuman kepada mereka untuk menghuni Bumi. Begitu pula Syaiton diberikan tangguh atas kesombongannya menolak perintah ALLAH SWT untuk bersujud kepada Adam bahkan mengatakan dirinya lebih baik dari pada Adam as. Syaiton pun diusir dari langit dan tidak bisa lagi mendengar berita-berita di langit.

Allah SWT Maha berkehendak, jadi janganlah kita keluar dari keimanan, apalagi sampai berprasangka buruk kepada ALLAH SWT. ALLAH SWT itu Maha Baik tidak pernah mendholimi makhluk-Nya, sebenarnya makhluk itu sendiri yang telah berbuat dholim.

Masalah RIBA ini bukan masalah lokal namun merupakan praktek yang berlangsung secara internasional. Lihat saja hutang Negara kita berapa bunga yang masih menjadi beban bagi kita rakyat Indonesia? Ada yang mengatakan bahwa bunganya melebihi pokok yang harus dibayarkan. Menghapus RIBA tentu akan berdampak ke sana, meskipun hanya berawal dari Negara kita misalnya. Namun akan berdampak pada pembayaran hutang dimana Negara kita pastinya tidak ingin membayarkan bunga dari hutangnya. Apakah negara kreditur akan mau menerimanya?

Sebaiknya hal ini kita mulai dari kesadaran diri sendiri, apabila kita mampu menyimpan sendiri uang kita maka tidak perlu menggunakan jasa bank untuk menyimpannya atau menitipkannya.

Sebenarnya bank syariah memiliki perjanjian yang lebih bisa diterima, yakni uang yang disetor dibank syariah artinya dititipkan oleh penabung dan pihak bank berhak mengelolanya namun juga siap mengembalikannya kapanpun akan diambil oleh penabung yang istilahnya disebut WADI'AH.

Dalam hal pengelolaan uang nasabah pihak bank menggunakannya dalam bentuk investasi (atau istilah bahasa arabnya MUDHOROBAH). Dari hasil investasi inilah yang kemudian menghasilkan keuntungan yang cara pembagiannya berdasarkan kesepakatan bersama secara bagi hasil 50% : 50% atau yang lainnya sesuai kesepakatan.

Dalam hal jual belipun demikian, misalkan seorang nasabah ingin membeli sebuah barang atau jasa kemudian pergi ke bank syariah. Maka perjanjian keduanya adalah dalam rangka jual beli, dimana pihak bank akan membelikan barang yang diinginkan nasabah kemudian pihak bank menambah margin keuntungan atas harga barang tersebut, selanjutnya pihak nasabah membayarnya kepada pihak bank sejumlah uang seharga barang plus marginnya. Yang dalam istilah perekonomian syariahnya disebut MUROBAHAH.

Masih banyak istilah-istilah lainnya yang ada dalam perekonomian syariah. Lebih baik hal itu dipelajari terlebih dahulu sebelum bertransaksi dengan bank syariah.

Mengenai praktek adanya kelebihan pembayaran atas HUTANG kepada bank syariah, mungkin dikarenakan perjanjian di awal yang sudah disepakati dimana dari MODAL yang diberikan setiap bulannya akan memberikan bagi hasil keuntungan berapa persen kepada pihak bank. Namun saat ini bank syariah menggunakan sistem bunga flatt (bunga tetap) yang dihitung berdasarkan rate tertentu. Itu hal yang menjadikan nasabah atau orang awam tidak bisa menghitungnya. Sehingga alangkah bagusnya juga untuk berhati-hati, atau apabila memungkin lebih baik menggunakan modal usaha dari patungan bersama seperti yang kami lakukan di Padepokan Al Furqon ini.

Dodi, Agus, dan Heru merasa cukup puas dengan keterangan dari Sheih Hadi. Meskipun masih penasaran juga bagaimana bisa Sheih Hadi mengelola keuangannya bahkan mendirikan padepokan beserta unit-unit usahanya tanpa berhutang ke Bank?

bersambung>>>>>>

 [caption caption="sumber ilustrasi : www.dinarfirst.org"][/caption]

NB. Cerita ini hanyalah fiktif belaka, apabila ada nama, tempat atau hal lainnya yang sama itu semata kebetulan saja.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun