Mohon tunggu...
Halwa Muth Mainah
Halwa Muth Mainah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Desain Grafis dan Seni visual

Saya adalah mahasiswa Ekonomi Syariah di Universitas Pamulang yang juga berprofesi sebagai Desainer Grafis. Selain fokus pada studi, saya suka belajar hal baru dan mengenal banyak hal untuk menambah pengalaman dan menambah hobi saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Hibah yang Ditarik Kembali oleh Pemberi Hibah Setelah Barang Dibatalkan: Apakah Hak Penerima Hibah Tetap sah atau Dibatalakan?.

8 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:03 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Hibah sumber: https://id.pngtree.com/freepng/hand-of-government-or-partners-giving-grants-to-business_8717126.html?share=3

Jika pemberi hibah mencoba menarik kembali hibah setelah barang diterima, penerima hibah bisa melakukan beberapa langkah hukum. Salah satunya adalah dengan melakukan pembelaan hukum di pengadilan. Penerima hibah berhak untuk menuntut hak miliknya yang sudah diterima sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal ini, pengadilan akan menilai apakah hibah tersebut benar-benar sah dan apakah ada alasan hukum yang kuat untuk membatalkan hibah tersebut. Jika tidak ada alasan yang sah, maka hak milik penerima hibah tetap sah dan tidak bisa dibatalkan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun