Jika pemberi hibah mencoba menarik kembali hibah setelah barang diterima, penerima hibah bisa melakukan beberapa langkah hukum. Salah satunya adalah dengan melakukan pembelaan hukum di pengadilan. Penerima hibah berhak untuk menuntut hak miliknya yang sudah diterima sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, pengadilan akan menilai apakah hibah tersebut benar-benar sah dan apakah ada alasan hukum yang kuat untuk membatalkan hibah tersebut. Jika tidak ada alasan yang sah, maka hak milik penerima hibah tetap sah dan tidak bisa dibatalkan.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H