Mohon tunggu...
Halwa Muth Mainah
Halwa Muth Mainah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Desain Grafis dan Seni visual

Saya adalah mahasiswa Ekonomi Syariah di Universitas Pamulang yang juga berprofesi sebagai Desainer Grafis. Selain fokus pada studi, saya suka belajar hal baru dan mengenal banyak hal untuk menambah pengalaman dan menambah hobi saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Hibah yang Ditarik Kembali oleh Pemberi Hibah Setelah Barang Dibatalkan: Apakah Hak Penerima Hibah Tetap sah atau Dibatalakan?.

8 Desember 2024   20:00 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:03 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Hibah sumber: https://id.pngtree.com/freepng/hand-of-government-or-partners-giving-grants-to-business_8717126.html?share=3

Hibah adalah pemberian atau hadiah yang diberikan seseorang kepada orang lain secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan. Dalam prakteknya, hibah bisa terjadi dalam bentuk barang, uang, atau hak tertentu. Namun, pernahkah Anda mendengar tentang kasus hibah yang dibatalkan atau ditarik kembali oleh pemberinya? Mungkin ini terdengar tidak biasa, tetapi kenyataannya, masalah ini cukup sering muncul dalam hukum. Lalu, apa yang terjadi pada penerima hibah apabila barang yang diterimanya ditarik kembali oleh pemberi hibah setelah transaksi hibah dibatalkan? Apakah hak milik penerima hibah tetap sah atau dibatalkan begitu saja?.

Apa Itu Hibah?

 

Sebelum masuk lebih jauh, mari kita pahami dulu apa itu hibah. Dalam hukum, hibah adalah perbuatan hukum yang mengalihkan hak milik atau manfaat atas barang atau hak tertentu dari pemberi hibah kepada penerima hibah tanpa adanya timbal balik. Misalnya, seseorang memberikan tanah atau rumah kepada orang lain sebagai hadiah atau tanda kasih sayang. Biasanya, hibah ini tidak melibatkan transaksi uang atau kewajiban lain, hanya pemberian semata.

Hibah pada prinsipnya adalah hibah tetap dan tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah setelah diberikan, kecuali ada sebab-sebab khusus. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sumbangan yang telah diberikan tidak dapat dibatalkan dengan mudah  kecuali ada alasan yang sah seperti:

  • Hibah Dibatalkan Karena Pemberi Hibah Masih Hidup dan Ada Alasan yang Sah: Misalnya, penerima hibah melakukan tindakan yang sangat merugikan atau menghina pemberi hibah.
  • Adanya Perjanjian yang Membolehkan Penarikan Kembali Hibah: Misalnya, dalam perjanjian hibah itu sendiri sudah diatur ketentuan bahwa hibah bisa dibatalkan atau ditarik kembali dalam kondisi tertentu.

Namun, jika hibah sudah dilakukan, baik itu berupa barang atau hak, maka secara umum, penerima hibah sudah berhak atas barang yang diberikan tersebut. Ini berarti hak milik atas barang hibah sudah berpindah ke penerima, dan tidak serta merta bisa dibatalkan begitu saja oleh pemberi hibah.

Hak Milik Penerima Hibah Setelah Barang Dibatalkan: Apakah Tetap Sah?

 

Ketika seorang donor mencoba untuk mencabut hadiahnya, muncul pertanyaan apakah hak milik donor tetap utuh. Umumnya jawabannya adalah kepemilikan pemberi hibah tetap sah. Setelah menerima hadiah, dalam banyak kasus, status barang atau hak yang diterima dari penerima hadiah secara hukum berada di tangan penerima. Penerima beasiswa tidak dapat menolak beasiswa secara sepihak kecuali ada syarat-syarat tertentu yang mengaturnya sejak awal (misalnya jika hal ini dinyatakan dengan jelas dalam kontrak beasiswa).

Hal ini juga berkaitan dengan asas hukum bahwa apabila kepemilikan suatu barang berubah maka kepemilikan penerima menjadi efektif. Undang-undang ini melindungi penerima hadiah yang menerima barang, terutama jika barang tersebut diangkut secara fisik dan diterima dengan baik.

Apa Yang Bisa Dilakukan Jika Pemberi Hibah Memaksakan Penarikan Kembali?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun