Mohon tunggu...
Muthi Atillah
Muthi Atillah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Keadilan Sosial

18 Desember 2024   14:41 Diperbarui: 18 Desember 2024   14:41 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesimpulan

Dasar hubungan antar bangsa dilengkapi dengan dasar implementasinya, beradab, yaitu hubungan antar bangsa dan berbudaya, yang menjunjung tinggi nilai-nilai humanisme universal dan dengan megindahkan budaya nasional masing-masing. Keadilan yang terakhir dalam pembukaan UUD 1945 termuat di dalam dasar negara kelima dengan rumusan yang selengkapnya “serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan rumusan yang demikian maka beralasan untuk dikatakan, selain sebagai penyelenggaraan negara dan hukum haruslah berdasarkan perpaduan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang berbasis pada salah satu kosmologi bangsa Indonesia, kolektivisme. Atas dasar demikian maka negara merupakan kerangka Kerjasama bangsa, sehingga tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan Bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun