Kesimpulan
Dasar hubungan antar bangsa dilengkapi dengan dasar implementasinya, beradab, yaitu hubungan antar bangsa dan berbudaya, yang menjunjung tinggi nilai-nilai humanisme universal dan dengan megindahkan budaya nasional masing-masing. Keadilan yang terakhir dalam pembukaan UUD 1945 termuat di dalam dasar negara kelima dengan rumusan yang selengkapnya “serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan rumusan yang demikian maka beralasan untuk dikatakan, selain sebagai penyelenggaraan negara dan hukum haruslah berdasarkan perpaduan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang berbasis pada salah satu kosmologi bangsa Indonesia, kolektivisme. Atas dasar demikian maka negara merupakan kerangka Kerjasama bangsa, sehingga tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan Bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H