World Intellectual Property Organization (WIPO) atau dapat disebut dengan Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia adalah sebuah agen swadaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan pada tahun 1967, dimana mandat, badan pengatur, dan prosedurnya diatur dalam Konvensi WIPO.Â
Tujuan didirikannya WIPO ialah memimpin perkembangan sistem kekayaan intelektual (IP) internasional yang seimbang dan efektif sehingga dapat menghasilkan inovasi dan kreativitas untuk kepentingan bersama. WIPO menawarkan perlindungan HKI di seluruh dunia lewat kerja sama antar negara maupun badan-badan internasional lainnya.
Dalam membantu pemerintah, pebisnis, dan masyarakat supaya sadar akan manfaat dari kekayaan intelektual (IP), WIPO melakukan hal sebagai berikut:
- Menyediakan forum kebijakan yang membuat aturan kekayaan intelektual (IP) yang seimbang untuk sebuah perubahan dunia.
- Menyediakan layanan global untuk melindungi kekayaan intelektual (IP) lintas batas dan menyelesaikan konflik.
- Menyediakan program kerja sama dan pengembangan kapasitas untuk memungkinkan semua negara memakai kekayaan intelektual (IP) dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya.
- Menyediakan sebuah sumber referensi dunia mengenai informasi kekayaan intelektual (IP).
- Apa yang Dimaksud dengan Kekayaan Intelektual?
Kekayaan intelektual sendiri bukan hanya sebuah aset bisnis strategis, melainkan juga mempresentasikan risiko bisnis strategis. Intellectual Property (IP) atau Kekayaan Intelektual sendiri dapat diartikan sebagai kekayaan yang bersumber dari kecakapan pernalaran (intelektual) manusia berlandaskan sains.Â
Sementara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual menurut hukum, yang mana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.Â
Hak kekayaan intelektual terbagi ke dalam beberapa jenis, antara lain:
- Trade Secrets (Rahasia Dagang)
Rahasia dagang (trade secrets) merupakan informasi rahasia terkait bisnis atau teknologi dan memiliki nilai ekonomi, dimana kerahasiaannya dijaga oleh sang pemilik sehingga publik tidak mengetahuinya. Yang termasuk cakupan perlindungan Trade Secrets, yakni teknik produksi, teknik pengolahan, teknik penjualan, dan informasi lainnya terkait bisnis atau teknologi yang terdapai nilai ekonomi di dalamnya.
- Copyright and Related Rights (Hak Cipta dan Hak Terkait)
Hak cipta merupakan hak istimewa atau khusus untuk melipatgandakan ciptaannya yang muncul secara mekanis bagi si pencipta atau penerima hak cipta. Sementara hak terkait, merupakan hak yang berhubungan dengan hak cipta.
- Industrial Designs (Desain Industri)
Desain industri merupakan sebuah desain berwujud dua dimensi atau tiga dimensi yang meninggalkan kesan estetis dan bisa digunakan untuk menciptakan produk, kerajinan tangan, atau komoditas industri.
- Trademarks/Brands (Merek)
Merek merupakan ciri atau ikon yang dimunculkan secara grafis sebagai pembeda antar barang atau jasa yang dibuat.
- Geographical Indications (Indikasi Geografis)
Indikasi geografis merupakan ciri atau cap yang memperlihatkan daerah asal dari suatu barang, dimana karena faktor geografis membawa pengaruh popularitas dan sifat tertentu pada barang yang dibuat.
- Utility Models and Patents (Model Utilitas dan Paten)
Model utilitas adalah hak kekayaan intelektual yang dibagikan ke pencipta penemuan dengan kepelikan teknis rendah, agak mengganggu sedikit, serta yang tidak mencukupi persyaratan untuk mengakses ke paten, selama jangka waktu tertentu. Sementara paten, merupakan hak istimewa atau khusus inventor atas invensi terkait teknologi untuk membagikan kesepakatan melakukan invensinya kepada pihak lain.
Adapun peran paten, antara lain sebagai berikut:
- Peran eksklusivitas paten dalam R&D (Research and Development), yakni paten memungkinkan anggota sebuah tim penelitian dan pengembangan untuk menjamin output (misal produk baru atau layanan baru) dari upaya tersebut tidak bisa digunakan tanpa izin.
- Peran paten dalam Pengembangan Produk, yakni hak paten dapat dilisensikan dengan metode yang sangat baik dalam mengiklankan eksploitasi invensi secara komersial.
- Peran paten dalam masyarakat, yakni paten memotivasi masyarakat untuk berinovasi dengan menyediakan insentif dan desain pada sekitar invensi (penemuan).
- Mengapa Paten Diperlukan?
Memiliki hak paten sangatlah dibutuhkan oleh perusahaan karena berfungsi melindungi kekayaan intelektual mereka, yakni inovasi yang mereka ciptakan. Siapa saja dapat menjiplak bahkan mengklaim paten atas inovasi tersebut apabila inovasi atau produk yang dibuat oleh suatu perusahaan tidak tercatat hak patennya. Dengan demikian, adanya hak paten membuat sembarang orang tidak akan dapat memperbanyak atau mendagangkan produk atau jasa yang sudah dipatenkan oleh suatu perusahaan.Â
Daftar Pustaka:
World Intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H