Mohon tunggu...
Muthiah Nuraisyah Sadewo
Muthiah Nuraisyah Sadewo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM: 43121010266 - Mata Kuliah: Etika dan Hukum Bisnis - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K12_World Intellectual Property Organization (WIPO)

29 Mei 2022   21:08 Diperbarui: 29 Mei 2022   21:11 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

World Intellectual Property Organization (WIPO) atau dapat disebut dengan Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia adalah sebuah agen swadaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang didirikan pada tahun 1967, dimana mandat, badan pengatur, dan prosedurnya diatur dalam Konvensi WIPO. 

Tujuan didirikannya WIPO ialah memimpin perkembangan sistem kekayaan intelektual (IP) internasional yang seimbang dan efektif sehingga dapat menghasilkan inovasi dan kreativitas untuk kepentingan bersama. WIPO menawarkan perlindungan HKI di seluruh dunia lewat kerja sama antar negara maupun badan-badan internasional lainnya.

Dalam membantu pemerintah, pebisnis, dan masyarakat supaya sadar akan manfaat dari kekayaan intelektual (IP), WIPO melakukan hal sebagai berikut:

  1. Menyediakan forum kebijakan yang membuat aturan kekayaan intelektual (IP) yang seimbang untuk sebuah perubahan dunia.
  2. Menyediakan layanan global untuk melindungi kekayaan intelektual (IP) lintas batas dan menyelesaikan konflik.
  3. Menyediakan program kerja sama dan pengembangan kapasitas untuk memungkinkan semua negara memakai kekayaan intelektual (IP) dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya.
  4. Menyediakan sebuah sumber referensi dunia mengenai informasi kekayaan intelektual (IP).
  • Apa yang Dimaksud dengan Kekayaan Intelektual?

Dokpri
Dokpri

Kekayaan intelektual sendiri bukan hanya sebuah aset bisnis strategis, melainkan juga mempresentasikan risiko bisnis strategis. Intellectual Property (IP) atau Kekayaan Intelektual sendiri dapat diartikan sebagai kekayaan yang bersumber dari kecakapan pernalaran (intelektual) manusia berlandaskan sains. 

Sementara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual menurut hukum, yang mana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. 

Hak kekayaan intelektual terbagi ke dalam beberapa jenis, antara lain:

  • Trade Secrets (Rahasia Dagang)

Rahasia dagang (trade secrets) merupakan informasi rahasia terkait bisnis atau teknologi dan memiliki nilai ekonomi, dimana kerahasiaannya dijaga oleh sang pemilik sehingga publik tidak mengetahuinya. Yang termasuk cakupan perlindungan Trade Secrets, yakni teknik produksi, teknik pengolahan, teknik penjualan, dan informasi lainnya terkait bisnis atau teknologi yang terdapai nilai ekonomi di dalamnya.

  • Copyright and Related Rights (Hak Cipta dan Hak Terkait)

Hak cipta merupakan hak istimewa atau khusus untuk melipatgandakan ciptaannya yang muncul secara mekanis bagi si pencipta atau penerima hak cipta. Sementara hak terkait, merupakan hak yang berhubungan dengan hak cipta.

  • Industrial Designs (Desain Industri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun