Mohon tunggu...
Muthiah Nuraisyah Sadewo
Muthiah Nuraisyah Sadewo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM: 43121010266 - Mata Kuliah: Etika dan Hukum Bisnis - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Platon

26 Mei 2022   06:26 Diperbarui: 26 Mei 2022   06:37 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manusia akan selalu bertemu suatu permasalahan yang dapat menimbulkan konflik, sehingga hukum berperan menjadi penengah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Terciptanya perdamaian dunia juga merupakan peran hukum yang paling penting.

Sebenarnya berdasarkan prinsip negara hukum, yang memegang kendali pemerintahan bukanlah manusia, melainkan hukum. Hukum diartikan sebagai integritas hirarkis susunan norma hukum yang berujung pada konstitusi. Maksudnya, hukum menghendaki adanya supremasi konstitusi di dalam sebuah negara. Supremasi konstitusi adalah pelaksanaan demokrasi juga konsekuensi dari konsep negara hukum karena konstitusi adalah bentuk kesepakatan sosial tertinggi. Maka dari itu, peraturan dasar konstitusional harus menjadi dasar dan dilakukan lewat peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. Institusi negara menciptakan dengan sengaja peraturan perundang-undangan (legislation) dengan memiliki tujuan dan alasan tertentu. Inilah yang disebut sebagai politik hukum (legal policy).

Ada dua hal penting yang menjadikan pembuatan perundang-undangan dan politik hukum sangat penting, yaitu sebagai alasan mengapa dibutuhkannya pembuatan suatu perundang-undangan, serta untuk menentukan apa yang ingin diterjemahkan ke dalam kalimat hukum dan menjadi perumusan pasal. Keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal sangatlah penting dikarenakan sebagai jembatan antara politik hukum yang ditetapkan dengan implementasi politik hukum itu dalam tahap penerapan peraturan perundang-undangan.  Mengingat harus terdapat kestabilan dan hubungan antara apa yang ditetapkan sebagai politik hukum dengan yang ingin diraih sebagai tujuan.

Dalam dunia bisnis, hukum bisnis (business law) juga dikenal sebagai hukum komersial (commercial law), hukum dagang (mercantile law), atau hukum perusahaan (corporate law). Undang-undang yang mengatur transaksi mengenai masalah komersial biasanya dikenal sebagai hukum bisnis. Hukum bisnis memandu cara mendirikan bisnis dan cara menjalankannya. Ditambah, itu termasuk hukum korporasi atau perusahaan, transaksi bisnis dan kesepakatan, kontrak bisnis, surat komersial, pajak penghasilan, dan kekayaan intelektual yang terkait dengan bisnis. Hukum bisnis diciptakan untuk mengatur dan melindungi bisnis dari segala macam ancaman yang dapat terjadi kapan saja. Adapun beberapa fungsi hukum bisnis, antara lain:

  1. Memastikan berjalannya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
  2. Merealisasikan bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.
  3. Melindungi pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
  4. Membantu membenarkan sistem keuangan dan perbankan
  5. Melindungi segala macam jenis usaha, khususnya untuk jenis usaha kecil menengah (UKM).
  6. Sebagai sumber informasi yang bermanfaat bagi pelaku bisnis.
  7. Pelaku bisnis dapat lebih memahami hak dan kewajibannya ketika menjalankan bisnis sehingga bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang ada dan tertulis dalam undang-undang.
  8. Hukum bisnis sangat penting bagi perusahaan. Perhatian yang utama adalah bahwa hukum bisnis membantu menyelesaikan perselisihan bisnis dan membangun standar yang dapat diterima ketika mendekati bisnis lain, pemerintah, dan para pelanggan.

Dalam pembangunan ekonomi suatu negara, peranan hukum pada hakikatnya tidak terlepas pada pendekatan ekonomi terhadap hukum dan sebaliknya. Pendekatan ekonomi terhadap hukum ini memiliki pengertian pemakaian pertimbangan-pertimbangan ekonomi untuk menyelesaikan permasalahan dan pemakaian alat atau konsep teknik analisis yang umum dipakai oleh para ekonom. Pendekatan hukum ekonomi bersifat dan memakai pendekatan-pendekatan transnasional dan interdisipliner dengan mengkhususkan diri pada relasi antar masalah-masalah ekonomi, sosial nasional dan regional, serta internasional secara integral.

Ruang lingkup hukum ekonomi (economic law) merupakan bidang hukum yang lebar, dimana berhubungan dengan kepentingan pribadi dan publik. Pendekatan ekonomi terhadap hukum akan menjadi salah satu cara supaya tidak terjadi ketertinggalan hukum dalam lalu-lintas ekonomi dalam dan antar negara dengan negara lainnya, baik secara nasional, regional, dan internasional.

Ada tiga hal untuk hukum bisa berfungsi di dalam sistem ekonomi pasar, yaitu:

  1. Tersedianya hukum yang ramah terhadap pasar (market-friendly law).
  2. Adanya kelembagaan yang secara efektif mampu menegakkan hukum yang dimaksud.
  3. Adanya kebutuhan dari pelaku pasar atas hukum dan perundang-undangan yang dimaksud.
  • Contoh Kasus Etika dan Hukum
  • Kasus 1: Uber Tecnologies Inc.

Uber Technologies Inc. merupakan perusahaan transportasi berbasis aplikasi asal San Fransisco, California. Uber dituntut membayar ganti rugi senilai 1,9 juta dolar atau sekitar Rp 27,73 miliar atas tuduhan pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja yang dialami 56 karyawan. Uber diminta membayar rata-rata masing-masing 33.928,57 dolar untuk 56 karyawannya yang tercakup dalam gugatan itu. Selain itu, para pekerja dan 431 insinyur perempuan dan minoritas lainnya yang dimasukkan dalam gugatan pada 2017, akan menerima rata-rata di bawah 11.000 dolar karena diskriminasi gaji yang mereka alami. Pembayaran untuk pelecehan dan klaim lingkungan kerja yang tidak bersahabat dihitung berdasarkan tingkat keparahan dan lamanya dugaan pelanggaran, keberadaan saksi, dan dokumentasi pendukung, dampak pada korban, judul pekerjaan pelaku dan keadaan lainnya. Hanya dua orang yang termasuk dalam penyelesaian kasus tersebut yang memilih untuk tidak ikut serta sejauh ini dan tidak ada anggota dalam gugatan yang mengajukan keberatan. Sidang atas persetujuan dari penyelesaian ini ditetapkan berlangsung pada 6 November.

Dari kasus di atas, terbukti Uber Technologies Inc. melakukan pelanggaran kode etik dengan adanya pelecehan seksual dan diskriminasi di tempat kerja, sebagaimana Uber memberikan pernyataan bahwa mereka setuju dengan gerakan penggugat yang menyatakan bahwa gugatan tersebut telah ditanggapi dengan sangat baik untuk penyelesaian dengan jumlah yang adil, masuk akal, dan memadai.

  • Kasus 2: PT Garuda Indonesia Tbk.

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah merevisi laporan keuangannya. Laporan keuangan perusahaan di 2018 yang tadinya kinclong berubah menjadi buntung. Polemik laporan keuangan Garuda Indonesia ini bermula pada 24 April 2019 atau saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda Indonesia. Salah satu agendanya mengesahkan laporan keuangan tahunan 2018. Namun dalam RUPS tersebut terjadi kisruh. Dua komisaris menyatakan disenting opinion dan tak mau menandatangani laporan keuangan tersebut. Diketahui dalam laporan keuangan 2018, Garuda mencatat laba bersih US$ 809,85 riibu atau setara Rp 11,33 miliar (kurs Rp 14.000). Laba tersebut ditopang salah satunya oleh kerja sama antara Garuda dan PT Mahata Aero Terknologi. Kerja sama itu nilainya mencapai US$ 239,94 juta atau sekitar Rp 2,98 triliun. Dana itu masih bersifat piutang tapi sudah diakui sebagai pendapatan. Alhasil, perusahaan sebelumnya merugi kemudian mencetak laba. Kejanggalan ini terendus oleh dua komisaris Garuda Indonesia, dimana keduanya tidak mau menandatangani laporan keuangan 2018.

Kisruh berlanjut hingga Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan ikut mengaudit permasalahan tersebut. PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga BPK juga ikut melakukan audit. PPPK dan OJK pun akhirnya memutuskan bahwa ada yang salah dalam sajian laporan keuangan GIAA 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun