Mohon tunggu...
Muthia Febri Yanti
Muthia Febri Yanti Mohon Tunggu... Administrasi - "Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan" - QS. Al-Insyirah : 6

Aku tidak sempurna, tetapi cerita selalu lebih baik dengan sentuhan ketidak sempurnaan:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskusi Seputar Ekonomi Internasional "Standar Pembayaran Emas"

5 Desember 2021   21:46 Diperbarui: 5 Desember 2021   22:06 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah sistem pembayaran dengan standar emas di masa pra perang dunia masih relevan untuk dimasa sekarang?

Mari kita bahas...

Seperti di bahas diatas bahwa pada tahun 1870 hingga menjelang perang dunia pertama, standar emas memegang rekor dalam hal pembayaran atau transaksi ekonomi internasional sebagai sistem pembayaran dimasa itu. bagaimana dengan sekarang ? apakah masih relevan ?

Di masa sekarang, standar emas tidak relevan untuk di terapkan. Alasannya karena membatasi kemampuan perekonomian untuk tumbuh. ketika kapasitas produktif suatu ekonomi tumbuh, maka jumlah uang beredar harus meningkat. Karena mematoknya dengan emas, itu berarti pasokan emas dalam perekonomian juga harus tumbuh pada tingkat yang setara. 

Selain itu jumlah emas yang terbatas sehingga dapat mengancam persediaan emas suatu negara. Sebagai logam mulia dan sumber daya yang tidak dapat di perbaharui, cadangan emas yang terbatas akan sulit mengikuti pertumbuhan ekonomi dunia. 

Dari langkanya emas tersebut bisa saja  dimanfaatkan, standar emas akan lebih menguntungkan bagi negara-negara yang memiliki cadangan emas besar, seperti Cina, Australia, AS, Afrika Selatan, dan Rusia. Bagi negara yang tidak memiliki tambang emas, mereka hanya dapat memperolehnya melalui surplus perdagangan.

Maka dari itu standar emas tidak relevan dimasa sekarang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun