Pasar tenaga kerja pasca krisis pun mendapat dampak dari berlangsungnya wabah virus COVID-19 ini. Tim riset SMERU menyebutkan, setidaknya ada empat poin utama yang akan mendorong terjadinya perubahan lanskap pasar tenaga kerja pasca krisis ekonomi dan pandemi COVID-19. Pertama, tingkat penyerapan tenaga kerja tidak akan sebesar jumlah tenaga kerja yang terkena PHK. Selisih tenaga kerja yang tidak terserap ini, kemudian akan masuk ke dalam kelompok pengangguran.
Kemungkinan besar pengangguran, baik angkatan kerja baru dan mereka yang ter-PHK karena krisis, akan bekerja pada sektor-sektor informal. Kedua, perusahaan hanya akan merekrut tenaga kerja yang memiliki produktivitas tinggi dan mampu mengerjakan beberapa tugas sekaligus (multitasking). Sebagai contoh, usaha perhotelan hanya akan merekrut tenaga kerja yang memiliki kemampuan manajerial dan juga bisa melayani tamu di bagian restoran. Hal ini cukup lumrah sebenarnya, bahkan sejak sebelum pandemi menerpa. Namun, prasyarat ini akan semakin dibutuhkan oleh perusahaan dalam proses rekrutmen pekerja pasca krisis.
Ketiga, lapangan usaha yang akan berkembang pasca pandemi COVID-19 adalah usaha yang berhubungan dengan teknologi. Tenaga kerja yang dibutuhkan juga adalah tenaga kerja yang memiliki kemampuan di bidang teknologi. Â Hal ini terbukti dengan terjadinya pergeseran pola kerja selama pandemi. Jika sebelumnya pekerja diharapkan untuk bekerja di tempat kerja, maka selama pandemi ini perusahaan juga pekerja harus beradaptasi untuk mengurangi aktivitas mereka, terutama yang melibatkan bertemunya banyak orang.
Salah satu caranya adalah dengan penerapan pola kerja work from home (WFH). Keempat, sistem alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak akan lebih diminati oleh pelaku usaha. Sebab, keduanya memberikan fleksibilitas tinggi kepada perusahaan dalam hubungannya dengan tenaga kerja. Fleksibilitas ini dinilai menjadi menarik bagi para pelaku usaha untuk mengimbangi dengan situasi dunia usaha yang masih dinamis di masa mendatang. Namun, harus mengingat bahwa kesejahteraan tenaga kerja ini harus dijaga dengan memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada mereka.
Suatu masyarakat tentunya memerlukan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan adanya banyak faktor yang membuat masyarakat harus terkena PHK tentunya sangat memprihatinkan. Keperluan sandang juga menjadi perhatian saat ini, terlebih untuk mereka yang memiliki keluarga tidak jarang kita temukan bahwa mereka kesulitan untuk membayar angsuran kontrakan atau rumah yang mereka tinggali. Akibatnya, jika mereka tidak bisa membayar uang cicilan tersebut, mereka terpaksa harus meninggalan rumah tersebut dan mencari tempat yang harganya lebih murah atau harus menumpang ke tempat lain. Tentunya, kondisi ini sangat menyulitkan bagi masyarakat yang terdampak.
Apabila kondisi keluarga seperti ini berlangsung dalam kurun waktu yang relatif lama, maka dikhawatirkan dapat menjadi kemiskinan kronis (cronic poverty). Dampak krisis tersebut tidak hanya sebatas pada permasalahan PHK tetapi mempunyai keterkaitan baik secara langsung terhadap orang-orang yang menjadi tanggungan (keluarganya), maupun secara tidak langsung kepada lapangan kerja (sektor informal) dan jasa yang berfungsi sebagai support (pendukung) dalam pengembangan industri, seperti penjaja makanan jajanan, transportasi dan lain-lain. Jika kondisi ini tidak mendapatkan perhatian dan pelayanan secara memadai, dikhawatirkan dapat berdampak pada meningkatnya permasalahan sosial dan lebih kompleks.
     Â
Referensi
RB, Dana. (2020). Analisis Perilaku Masyarakat di Indonesia dalam Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Kiat Menjaga Kesejahteraan Jiwa. Univeristas Mercu Buana. SALAM Jurnal Sosial dan Budaya Syar’i 7(3). Diakses pada Tanggal 13 November 2020 Pukul 11.24
Fajar, B.H. & Akita, A. V. (2020). Kebijakan Pangan di Masa Pandemi COVID-19. CSIS Commentaries DMRU-048-ID. Diakses pada Tanggal 13 November 12.00
Gunawan, G., & Sugiyanto, S. (2011). Kondisi Sosial Ekonomi Keluarga Pasca Pemutusan Hubungan Kerja. Sosio Konsepsia. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial. Vol. 16 No. 01. Diakses pada Tanggal 13 November 13.21
Kompas.com. (2020, 11 Agustus). Pandemi Covid-19, Apa Saja Dampak pada Sektor Ketenagakerjaan Indonesia? Diakses pada 14 November 2020.