Beberapa waktu lalu, hasil survey Drone Emprit, sistem monitor analisis media sosial, menunjukan bahwa Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara pemain judi online terbanyak di dunia. Laporan tersebut mengatakan bahwa Indonesia mencapai transaksi sebanyak 81 triliun. Banyak dampak yang disebabkan oleh judi online, salah satunya yaitu kemiskinan. Oleh karena itu, pemerintah membuat rencana kebijakan baru yakni dengan memberikan bansos terhadap korban judi online yang mana hal tersebut menimbulkan polemik di Tengah masyarakat.Â
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengutarakan kekhawatiran akan dampak judol. Dia menegaskan pihaknya akan terlibat dalam penanganan untuk sisi dampaknya. Salah satu dampaknya adalah masyarakat menjadi miskin. "Ya termasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (13/6/2024).Â
Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bansos. "Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024). Muhadjir juga menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan terhadap korban judi online yang mengalami gangguan psikososial. Muhadjir mengatakan, judi online bisa memiskinkan masyarakat sehingga korban judi online pun berpotensi menjadi masyarakat miskin baru yang menjadi tanggung jawab pemerintah.Â
Muhadjir menjelaskan bahwa pihak-pihak yang akan menerima bansos adalah anggota keluarga pelaku judi online. Sementara, ia menegaskan, pelaku judi online tetap harus diproses secara hukum. "Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong, kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana, nah yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak istri/suami," katanya setelah Shalat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Senin (17/6/2024), dikutip dari Antaranews. Ia menyebutkan, keluarga bukan hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga kesehatan mental, bahkan sampai berujung kematian sebagaimana terjadi dalam banyak kasus.Â
Akan tetapi, tak sedikit publik yang tidak setuju dengan wacana korban judol bisa menjadi penerima bansos. Mereka berpendapat bahwa korban judi online bukanlah korban. Pemberian bansos dinilai hanya akan disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan judol lagi dengan asumsi toh kalau kalah dan jatuh miskin keluarganya akan mendapatkan bansos. Akibatnya, hal ini hanya akan membuat pelaku semakin nyaman untuk terus bermain judol. Â
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, mengatakan bahwa penerima bansos adalah mereka yang masuk dalam kriteria Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika memang pelaku judi online masuk ke dalam DTKS, maka mereka memang bisa mendapatkan bansos. "Artinya data DTKS itu kan ada parameter pengukurnya, parameter kemiskinan. Nah, nanti dimasukkan saja ke sistem DTKS, apakah masuk atau tidak," ujar Diah dihubungi detikcom, Jumat (14/6/2024).Â
Namun, Diah menegaskan bahwa 'korban judi online' tidak masuk ke dalam variabel atau kriteria penerima bansos sesuai DTKS. Meskipun pada banyak kasus, pelaku jatuh miskin akibat judol. Kondisi tersebut tidak bisa dijadikan patokan apakah seseorang layak mendapat bansos. "Lebih karena kondisi yang bersangkutan, silakan saja kalau mau di masukan ke dalam DTKS apakah pantas menerima bansos atau tidak. Tapi variabelnya bukan karena kalah judi online terus bantuan, kalah judi online nggak bisa jadi parameter, kan udah ada parameternya sendiri," tegas Diah.Â
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyayangkan wacana bantuan sosial untuk kasus judol yang sempat disampaikan Menko PMK. Meski sudah diklarifikasi, ia menilai hal tersebut tetap terkesan berempati kepada judi online yang justru bisa berdampak pada kemiskinan, padahal program bansos dari pemerintah memiliki kriteria tersendiri dan tidak ada unsur korban judi online di dalam kriteria penerima bantuan sosial di Kementerian Sosial. Anggota Komisi VIII DPR-RI yang di antaranya membidangi urusan sosial ini mengingatkan pemerintah agar satu sikap dan satu semangat dalam menyukseskan Satgas Pemberantasan Judi Online dari segala lini. Apalagi belakangan Presiden Jokowi menyatakan Indonesia sudah darurat judi online.Â
Jokowi membantah soal wacana Korban Judi Online Dapat Bansos "Sudah sejak beberapa bulan yang lalu Menkominfo menyatakan Indonesia darurat judi online, apalagi jumlah dan nilai transaksinya terus meningkat setiap waktu hingga lebih dari Rp 600 triliun. Wacana pemberian bansos oleh Menko PMK itu justru terkesan permisif terhadap kejahatan judi online mereka dan tidak membantu spirit memberantas judi online, bisa berpotensi terjadi penyalahgunaan dana bansos," jelasnya.Â
HNW menjelaskan bansos utama yang digunakan oleh pemerintah sebagai program perlindungan sosial adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki setidaknya satu dari lima kriteria, yakni ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan disabilitas berat.Â
"Jelas tidak ada kriteria keluarga korban judi online pada bansos PKH, sehingga jika diberikan atas dasar tersebut maka tentu bansosnya tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan. Apalagi banyak laporan dari lapangan bahwa pelaku judi online antara lain juga penerima bansos, jadi jangan sampai bansos malah memperpanjang lingkaran setan judi online, padahal mestinya lingkaran setan itu diputuskan, sebagai kontribusi selamatkan Indonesia emas dari darurat judi online," tegasnya.
Dapat kita pahami bahwa memberantas kasus judi online bukanlah hal yang mudah. Dalam wacana pemberian bansos terhadap kasus judol ini apakah akan mengurangi kemiskinan masyarakat atau hanya akan menimbulkan masalah kemiskinan baru yang lebih besar? Oleh karena itu, hal yang terpenting yaitu bagaimana memberantas praktik judi online dari sumbernya. Pemerintah juga harus memberikan sanksi keras terhadap pelaku judi online. Di sisi lain juga diperlukan adanya partisipasi oleh masyarakat dalam menumbuhkan kesadaran moral agar bersedia menaati hukum, sehingga bisa membantu pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H