Mohon tunggu...
Mutaqin
Mutaqin Mohon Tunggu... Penulis - Guru dan seorang freelancer

seorang contet writer untuk tema yang meliputi pendidikan, sosial, kebijakan publik, hukum serta yang lainnya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ketika PPDB dengan Sistem Zonasi Bukan Menjadi Solusi

10 Juli 2024   09:05 Diperbarui: 10 Juli 2024   09:06 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi kelas memprihatinkan di daerah 3T (sumber:jurnalkepri)

Belum Terpenuhinya Prasyarat

Kondisi kelas memprihatinkan di daerah 3T (sumber:jurnalkepri)
Kondisi kelas memprihatinkan di daerah 3T (sumber:jurnalkepri)

Ada hal-hal berupa pra-syarat agar kemudian sistem zonasi dapat efektif diterapkan di Indonesia dewasa ini yang sayangnya syarat-syarat minum ini nampaknya belum terlihat utamanya dari segi kondisi mentalitas masyarakat Indonesia dan masih kurangnya infrastruktur di bidang pendidikan.

Dalam hal mentalis, masyarakat kita belum sampai pada tingkatan yang cukup untuk bisa secara bijaksana menyikapi ketentuan dalam sistem zonasi dan hal ini dibuktikan dengan banyaknya praktik untuk mengakali sistem zonasi misalnya dengan memanipulasi dokumen kartu keluarga seperti yang terjadi di Pati Jawa Tengah pada saat PPDB di salah satu SMA favorit.

Hal ini dilakukan agar sang anak masuk ke sekolah idaman (dikutip dari Tribunjateng.com pada 2 Juli 2024). Para orang tua siswa belum siap jika anak-anaknya harus sekolah dengan prioritas dengan jarak yang paling dekat dengan tempat mereka tinggal dan mengsampingkan keinginan agar anak mereka bisa melanjutkan ke sekolah-sekolah favorit.

Persyaratan jarak antar sekolah dan tempat tinggal juga membuat orang tua memindahkan anaknya untuk sementara waktu di tempat yang tidak jauh dari sekolah yang mereka idamkan demi untuk bisa memenuhi ketentuan dalam zonasi dan tentunya praktik seperti ini tidak diharapkan ada dalam penerapan zonasi. Ada perbedaan jauh antar masyarakat kita dalam hal tertib dan kesadaran hukum yang membuat sistem zonasi tidak efektif  jika dibandingkan dengan negara-negara yang menjadi percontohan.

Kemudian dalam hal infrastruktur yang kurang memadai menjadi penghambat keberhasilan sistem zonasi khususnya di daerah-daerah. Infrastruktur fisik utama seperti fasilitas gedung dan ruang belajar yang layak nyatanya tidak dibangun secara merata dan menyeluruh  khususnya di daerah pedesaan dan terpencil di mana pada 2022 berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan jika terdapat 21.983 sekolah dengan bangunan fisik yang perlu untuk di perbaiki karena mengalami kerusakan. 

Di samping secara fisik, imfrastruktur non fisik berupa SDM tenaga pendidik juga masih jauh dari kata tertata dengan baik karena kebanyakan guru lebih tertarik untuk mengajar di daerah perkotaan atau sekolah-sekolah elit sehingga menyisakan sekolah yang dianggap kurang secara kualitas dengan tenaga pendidik sekedarnya.

kondisi ini terbalik dengan penerapan sistem zonasi yang diterapkan secara masif dan menyeluruh yang sejatinya menjadi akar permasalahan dari tidak proposionalnya persebaran peserta didik itu sendiri. Artinya sedari awal ada ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam sebaran insfrastruktur baik fisik maupun non fisik dalam bidang pendidikan dan secara otomatis berdampak pada sebaran peserta didik yang tidak merata. 

Tidak Menyentuh Akar Masalah Sebenarnya

Melihat kondisi ini dengan nada pesimistis tidak berlebihan kiranya kemudian jika kita beranggapan bahwa penerapan zonasi terlihat sebagai langkah yang bersifat tambal sulam dan bukan solusi jangka panjang karena yang hendak diatasi dari penerapannya hanya pada gejala yang terlihat dipermukaan bukan pada sumber yang mendasarinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun