Mohon tunggu...
Muthiah Maizaroh
Muthiah Maizaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Berguru melalui tulisan, dan menjadi guru melalui tulisan. Menulis adalah upaya refleksi pengetahuan sekaligus mengekalkan pemikiran. Tertarik dengan issue-issue hukum dan ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Court of Justice Vs Court of Law: Menuju Pesta Demokrasi 2024 Bersesuaian dengn Hukum

16 Agustus 2023   22:22 Diperbarui: 16 Agustus 2023   22:30 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Secara filosofis, Menyokong terciptanya keadilan dan kepastian hukum merupakan esensi dari negara hukum. Diskursus keadilan dan kepastian adalah dua ketertautan yang tidak dapat dipertentangkan pun tidak pula dipersamakan. Dalam proses ketatanegaraan pembagian kekuasaan pengadilan juga perlu dilakukan. Hal ini sejalan dengan tujuan separation of power dengan chek and balances yang merupakan anak kandung amandemen konstitusi. Pemisahan pengadilan dua atap court of justice dan court of law telah konsekwen dengan semangat filosofis bangsa. Menjamin efisiensi dan efektivitas tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

Secara yuridis, untuk menemukan makna yuridis tidaklah serta merta di tafsir harus sesuai hukum positif, namun lebih luas dari pada itu haruslah sejalan dengan tujuan pembentukan hukum. Paham pembagian kekuasaan yang terkandung dalam konstitusi menghendaki batas demarkasi kewenanangan lembaga negara. MA bukan bagian subordinasi dari MK ataupun sebaliknya. Penjernihan kewenangan ini mengharuskan perubahan Pasal 24A dan 24C UUD NRI 1945. Namun hal ini tentunya bukanlah suatu radikalisasi. Sebab, lahirnya konstitusi adalah menjadikan kewenangan lembaga negara menjadi jelas dan terkoridor.

Secara sosiologis, kekuasaan kehakiman di Indonesia diperuntukan untuk mencapai sebesar-besar kesejahteraan rakyat. Sistem peradilan dibentuk dengan efisien dan efektif. Hal ini sejalan dengan sistem peradilan berasaskan cepat, sederhana dan biaya ringan. Namun kondisi saat ini justru menimbulkan konflik di masyarakat. Berdasar uraian fakta yang ada diatas terlihat jelas pertentangan putusan yang terjadi. Jika demikian maka timbul pertanyaan putusan manakah yang harus di ikuti?, konflik kebathinan yang akhirnya berujung pada ketidakpercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun