Mohon tunggu...
Muthiah Maizaroh
Muthiah Maizaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Berguru melalui tulisan, dan menjadi guru melalui tulisan. Menulis adalah upaya refleksi pengetahuan sekaligus mengekalkan pemikiran. Tertarik dengan issue-issue hukum dan ekonomi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Konstitusi Berbahasa Daerah: MK Wajah Literasi Konstitusi Berwawasan Nusantara

23 Juli 2023   16:53 Diperbarui: 23 Juli 2023   17:16 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang Dasar 1945 Bahasa Aceh;

  • Undang-Undang Dasar 1945 Bahasa Jawi;

  • Undang-Undang Dasar 1945 Bahasa Sunda 1; 

  • Undang-Undang Dasar 1945 Bahasa Sunda 2.

  • Gagasan yang luar biasa dari MK akan berdampak positif terhadap pengetahuan konstitusi utamanya masyarakat daerah yang lebih mudah mencerna bahasa daerah. Apalagi konsep yang disajikan dalam bentuk Portable Document Format (Pdf) online yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja oleh masyarakat indonesia. Gagasan ini tidak hanya progresif namun juga akomodatif. 

    Gambar 1. Undang-Undang Dasar 1945 Bahasa Jawi (https://www.mkri.id) 
    Gambar 1. Undang-Undang Dasar 1945 Bahasa Jawi (https://www.mkri.id) 

    Penerbitan UUD 1945 berbahasa lain selain bahasa indonesia juga dipraktikkan MK terhadap bahasa asing yaitu bahasa inggris, china, dan arab. Menurut hemat penulis hal ini tentunya akan memiliki dampak positif terhadap pengenalan UUD 1945 kepada penduduk asing maupun turis asing. Namun, jika melihat nilai urgensitasnya, maka hendaknya lebih didahulukan penerjemahan ke bahasa daerah daripada bahasa asing. Sebab, hal ini akan menunjukkan kedekatan konstitusi terhadap bangsanya sendiri sebagai the living law. 

    Jika melihat upaya penerjemahan UUD Bahasa Daerah, terakhir diterbitkan pada tahun 2009 yaitu berbahasa Aceh. Gagasan ini perlu kembali dihidupkan untuk mengembalikan cita-cita luhur membumikan konstitusi oleh MK. Namun sayangnya, hal ini kurang mendapat perhatian lebih dari pegiat konstitusi di Indonesia. Terbukti bahwa dari enam UUD Bahasa Daerah yang ada saat ini, belum ada yang mewakili bahasa perwakilan daerah timur seperti Makassar, Bugis, Mandar, Maluku, dan Papua. 

    Penulis dalam hal ini memahami kesulitan Pusat Penelitian MK untuk dapat menjangkau seluruh bahasa daerah di berbagai wilayah indonesia. Untuk itu bersama tulisan ini, penulis menyarankan kerjasama antara MK dengan Badan Pembinaan dan Pengembangan Bahasa di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Bahasa. UPT Balai Bahasa telah tersebar di seluruh provinsi atau gabungan beberapa provinsi di Indonesia. 

    Kerja sama ini dilakukan untuk mempermudah penyusunan bersama UUD Bahasa Daerah. Misalnya UPT Balai Bahasa Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) yang dapat menjadi mitra penerjemah bahasa Makassar, Bugis, Luwu, ataupun Mandar. 

    Dampak yang dihasilkan bukan hanya membantu kinerja MK dalam merampungkan gagasannya, namun memantik kolaborasi aktif pemuda-pemudi daerah dalam mengawal konstitusi. Harapan akan masifnya upaya membumikan konstitusi melalui UUD Bahasa Daerah dapat menjadi sokongan penyempurna peran MK dalam mengawal konstitusi. 

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun