Orang tua dan keluarga bakal pusing, akibat kelakuan tidak pikir panjang si anak, mereka bikin repot ngurus sana-sini sambil meladeni omongan tetangga yang makin pedas.
Pengadilan Agama pusing musti mengabulkan permohonan dispensasi nikah atau tidak. Di satu sisi PA harus berperan untuk menjalankan UU No. 19 tahun 2019 demi mencegah penikahan dini di bawah usia 19 tahun.
Di lain sisi, PA perlu mengabulkan permohonan karena mempertimbangkan kondisi sosial pasangan remaja dan nasib anak yang sedang di kandungnya kelak. Keadaan inilah yang berkontribusi menyebabkan angka pengabulan permohonan dispensasi nikah secara nasional mencapai 99%.
Negara juga merasa pusing! Penurunan Prevalensi pernikahan dini di Indonesia selama 10 tahun terakhir tergolong lambat. Bahkan sempat mengalami kenaikan pada tahun 2016 sebesar 11,1% menjadi 11,2% pada tahun 2018.Â
Tren kenaikan angka perkawinan anak seperti yang terjadi di Jepara dan Slawi atau daerah lain pada berjalannya tahun 2020 ini merupakan ancaman yang harus dikendalikan oleh Negara. Kalau tidak, target Negara menurunkan perkawinan anak sebesar 8,74% pada tahun 2024 dalam STRANAS PPA bisa gagal tercapai.
Dampaknya, Negara kita rugi besar sebab tingginya prevalensi perkawinan anak dapat menghambat upaya pembangunan Nasional yang bertujuan untuk meningkatan kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing. Mana bisa bersaing dengan negara lain, kalau anak-anak remaja di Negara ini malah sudah sibuk ngurus anak.
 Jika permasalahan ini terus saja terjadi, "Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Mandiri, Maju, Adil, dan Makmur" hanya akan jadi slogan yang tidak pernah terwujud.
Sampai sini, saya harap anda tidak ikut-ikutan pusing! Masalah pernikahan dini, atau Bappenas menyebutnya dengan Perkawinan Anak, sebenarnya memang masalah yang sangat kompleks. Coba lihat grafik betapa njlimet teori ekologis yang menjelaskan tentang fenomena Perkawinan Anak di bawah ini. Jadi masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan pikiran yang lagi pusing.
Hal yang perlu kita lakukan adalah dengan bersama-sama berperan aktif dalam mencegah perkawinan pada anak remaja. Sebagai orangtua anda berperan mendidik dan mengawasi perilaku anak, sebagai anak remaja anda berperan untuk jaga diri saat berasmara.
Sebagai guru anda berperan mendidik siswa tentang pendidikan reproduksi, sebagai tetangga anda berperan berkeliling saat ronda untuk memergoki remaja yang berpacaran dengan nyleneh, sebagai masyarakat anda berperan perlahan mengurangi tradisi nikah dini, sebagai pejabat anda berperan untuk menegakkan kebijakan pernikahan dini.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!