Melihat dari kedua contoh kasus yang telah penulis uraikan terhadap penyelundupan ekspor, pada kasus tersebut sayangnya jaksa tidak menemukan kerugian terhadap negara, karena barang yang di selundupkankan adalah kayu gelondongan, yang mana kayu tersebut memang dilarang untuk di ekspor dan tidak bisa ditaksir dari harganya karena kayu tersebut merupakan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia yang tidak bisa dihitung harganya.
Memperhatikan Pasal-Pasal yang ada dalam peraturan Perundang-ndangan Kepabeanan, paraturan yang baru ataupun peraturan lama telah tersedia di dalamnya tentang pelaksanaanya mengenai penegakan hukum pabean. Mengenai kewenangan Instansi Kepabeanan tertuang pada Pasal 74--Pasal 92 Undang-Undang No.10 Tahun 1995, sedangkan jika penulis perhatikan pada Undang-Undang baru segala tindakan preventif ataupun represif dalam penegakan hukum pabean tertuang pada Pasal 64A--Pasal 90 Undang-Undang No.17 Tahun 2006. Dan di atur pula mengenai ketentuan pidana yang ada dalam Pasal 102--Pasal 109 baik dalam Peraturan lama ataupun peraturan yang baru, di antara Pasal tersebut disisipkan Pasal tambahan.
Segala cara telah dilakukan pemerintah dalam upaya untuk memperkecil angka penyelundupan di bidang pabean baik itu ekspor atupun impor, karena hal tersebut berkaitan dengan sistem hukum di Indonesia yang pada hakikatnya memberikan kepastian hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H