Mohon tunggu...
Mustofa abdulsalam
Mustofa abdulsalam Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penegakkan Hukum terhadap Tindak Pidana Kepabeanan atas Implikasi Penyelundupan Barang Ekspor

19 Agustus 2022   13:02 Diperbarui: 19 Agustus 2022   13:10 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melihat dari kedua contoh kasus yang telah penulis uraikan terhadap penyelundupan ekspor, pada kasus tersebut sayangnya jaksa tidak menemukan kerugian terhadap negara, karena barang yang di selundupkankan adalah kayu gelondongan, yang mana kayu tersebut memang dilarang untuk di ekspor dan tidak bisa ditaksir dari harganya karena kayu tersebut merupakan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia yang tidak bisa dihitung harganya.

Memperhatikan Pasal-Pasal yang ada dalam peraturan Perundang-ndangan Kepabeanan, paraturan yang baru ataupun peraturan lama telah tersedia di dalamnya tentang pelaksanaanya mengenai penegakan hukum pabean. Mengenai kewenangan Instansi Kepabeanan tertuang pada Pasal 74--Pasal 92 Undang-Undang No.10 Tahun 1995, sedangkan jika penulis perhatikan pada Undang-Undang baru segala tindakan preventif ataupun represif dalam penegakan hukum pabean tertuang pada Pasal 64A--Pasal 90 Undang-Undang No.17 Tahun 2006. Dan di atur pula mengenai ketentuan pidana yang ada dalam Pasal 102--Pasal 109 baik dalam Peraturan lama ataupun peraturan yang baru, di antara Pasal tersebut disisipkan Pasal tambahan.

Segala cara telah dilakukan pemerintah dalam upaya untuk memperkecil angka penyelundupan di bidang pabean baik itu ekspor atupun impor, karena hal tersebut berkaitan dengan sistem hukum di Indonesia yang pada hakikatnya memberikan kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun