Mustikha Larasati/212121133/HKI 4D
Pengertian Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Hukum Pidana Islam di Indonesia yaitu hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pihak dengan pihak lain yang mana di dalamnya mengatur mengenai perkawinan atau pernikahan, kewarisan, wasiat, gadai, dan lain lain. Yang bersumber dari Hukum Islam di Indonesia
Prinsip atau Asas Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI
Asas perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974 adalah :
a. Agama menentukan sahnya perkawinan
b. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
c. Monogami terbuka
d. Calon suami isteri harus matang jiwa raga
e. Mempersukar perceraian
f. Hak dan kewajiban suami isteri seimbang
Adapun asas atau prinsip perkawinan menurut hukum Islam sebagai berikut :
a. Perkawinan berdasar dan untuk menegakkan hukum Allah
b. Ikatan perkawinan adalah untuk selamanya
c. Suami sebagai kepala rumah tangga, isteri sebagai ibu rumah tangga, masing masing bertanggung jawab.
d. Monogami sebagai prinsip,poligami sebagai pengecua-lian.
Pentingnya Pencatatan Perkawinan Serta Dampak Secara Sosiologis, Religious, dan Yuridis
Menurut saya yaitu sangat berpengaruh sebab perkawinan yang dicatat tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mendapat perlindungan hukum negara. Serta sulit mendapatkan hak hak nya.
Dampak yang ditimbulkan bila tidak dilakukan pencatatkan perkawinan secara sosiologis, religius, dan yuridis yaitu terdapat pada sosial masyarakat yang menggunjing adanya pernikahan terebut sebab tidak sah secara hukum namun hanya sah secara agama saja. Dampak religius yang ditimbulkan yakni istri tidak mendapat harta gono gini serta tidak mendapat nafkah apabila terjadi perceraian.
Dampak yurudisnya yaitu apabila perkawinan tidak  dicatatkan sesuai undang undang maka akan sulit untuk mendapatkan hak haknya serta merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak yang tidak dapat perlindungan hukum yang kuat
Pendapat Ulama dan KHI Mengenai Perkawinan Wanita Hamil
Pendapat ulama
- Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai ia melahirkan kandungannya.
- Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan
- Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.
Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertobat dari dosa zinanya.
- Â Imam Asy-Syafi'i yang menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya.
Pendapat KHI
Mengenai perkawinan wanita hamil yaitu hukumnya adalah sah apabila menikahi wanita hamil akibat zina apabila ia yang menghamilinya. Namun jika menikahi wanita tersebut bukan yang menghamilinya maka hukumnya tidak sah. Menurut KHI Perkawinan wanita hamil dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya serta tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak dikandung lahir.
Cara agar menghindari perceraian
1. Melakukan komunikasi yang baik dengan pasangan
2. Tidak mementingkan masing masing pribadi
3. Menghindari tindakan kekerasan
4. Memperbaiki kesalahan
5. Saling jujur kepada pasangan
Buku Mengenai Dinamika Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Judul        : Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia Analisis Legislasi Hukum  Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional
Penulis      : Dr. Fikri, S.Ag., M.HI
Buku tulisan Dr. Fikri, S.Ag., M.HI yang berjudul "Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional" menjelaskan mengenai dinamika dalam hukum perdata islam di Indonesia dengan menganalisis legislasi perkawinan islam dalam sistem hukum nasional. Pada dasarnya tujuan buku ini ditulis untuk menjadi referensi bacaan bagi mahasiswa ataupun dosen fakultas syariah serta mempertajam, meningkatkan kualitas keilmuan dalam ranah hukum perdata islam di Indonesia.
Adapun inspirasi yang saya dapat yaitu setelah membaca serta memahami buku ini saya dapat menarik kesimpulan bahwa buku ini menjelaskan dari sejarah dan sumber pemberlakuan hukum islam hingga hak dan kewajiban suami istri. Dalam penyampaian materi pun cukup jelas dan detail. Sebagai pembaca saya juga merasa termotivasi untuk mempelajari hal hal yang berkaitan keilmuan hukum perdata islam di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H