Pendapat ulama
- Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai ia melahirkan kandungannya.
- Imam Abu Hanifah yang menjelaskan bahwa bila yang menikahi wanita hamil itu adalah laki-laki yang menghamilinya, hukumnya boleh. Sedangkan kalau yang menikahinya itu bukan laki-laki yang menghamilinya, maka laki-laki itu tidak boleh menggaulinya hingga melahirkan
- Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan laki-laki yang tidak menghamili tidak boleh menikahi wanita yang hamil, kecuali setelah wanita hamil itu melahirkan dan telah habis masa 'iddahnya.
Imam Ahmad menambahkan satu syarat lagi, yaitu wanita tersebut harus sudah bertobat dari dosa zinanya.
- Â Imam Asy-Syafi'i yang menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya.
Pendapat KHI
Mengenai perkawinan wanita hamil yaitu hukumnya adalah sah apabila menikahi wanita hamil akibat zina apabila ia yang menghamilinya. Namun jika menikahi wanita tersebut bukan yang menghamilinya maka hukumnya tidak sah. Menurut KHI Perkawinan wanita hamil dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya serta tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak dikandung lahir.
Cara agar menghindari perceraian
1. Melakukan komunikasi yang baik dengan pasangan
2. Tidak mementingkan masing masing pribadi
3. Menghindari tindakan kekerasan
4. Memperbaiki kesalahan
5. Saling jujur kepada pasangan
Buku Mengenai Dinamika Hukum Perdata Islam Di Indonesia
Judul        : Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia Analisis Legislasi Hukum  Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional
Penulis      : Dr. Fikri, S.Ag., M.HI
Buku tulisan Dr. Fikri, S.Ag., M.HI yang berjudul "Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional" menjelaskan mengenai dinamika dalam hukum perdata islam di Indonesia dengan menganalisis legislasi perkawinan islam dalam sistem hukum nasional. Pada dasarnya tujuan buku ini ditulis untuk menjadi referensi bacaan bagi mahasiswa ataupun dosen fakultas syariah serta mempertajam, meningkatkan kualitas keilmuan dalam ranah hukum perdata islam di Indonesia.
Adapun inspirasi yang saya dapat yaitu setelah membaca serta memahami buku ini saya dapat menarik kesimpulan bahwa buku ini menjelaskan dari sejarah dan sumber pemberlakuan hukum islam hingga hak dan kewajiban suami istri. Dalam penyampaian materi pun cukup jelas dan detail. Sebagai pembaca saya juga merasa termotivasi untuk mempelajari hal hal yang berkaitan keilmuan hukum perdata islam di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H