Mohon tunggu...
Widi Utami
Widi Utami Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger. Home Based Education dan Bahasa Ekspresi Enthusiast.

Deaf Blogger | Sahabat Tuli Salatiga | CEO & Founder Rumah Pelangi | Full Time Mother at Home |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pendidikan Setara untuk Semesta, Sebuah Refleksi Pendidikan Penyandang Deaf

29 Mei 2016   21:20 Diperbarui: 29 Mei 2016   22:32 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Bahasa Isyarat, picture credit: Sahabat Tuli Salatiga

Di Salatiga, sahabt-sahabat penyandang deaf mempunyai volunteer yang berjiwa seni tinggi. Mereka mengadakan kelas kreasi sesuai dengan jadwal dan materi yang telah disepakati, sehingga sahabat penyandang deaf mampu memaksimalkan indera yang ada untuk berkreasi. Hasil kreasi sahabat penyandang deaf juga turut dijual di Sarang Lebah, sanggar kerajinan milik volunteer Sahabat Tuli Salatiga.

Kedai Lebah: Pesan dengan Bahasa Isyarat

Isyarat untuk Pesan Menu di Kedai Lebah, picture credit: Kedai Lebah
Isyarat untuk Pesan Menu di Kedai Lebah, picture credit: Kedai Lebah
Selain menggerakan Kelas Kreasi, Sahabat Tuli Salatiga, didukung penuh oleh volunteer, menggagas Kedai Lebah yang menggunakan Bahasa Isyarat sebagai alat untuk komunikasi dengan Pelayan Kedai. Pengunjung Kedai Lebah yang menggunakan bahasa isyarat untuk komunikasi dengan pelayan kedai mendapatkan harga khusus yang lebih murah. Hal ini merupakan salah satu upaya agar bahasa isyarat semakin dikenal oleh kalangan umum.

Gerakan Tuli Ngaji

Ketiadaan guru ngaji bagi penyandang deaf yang mampu berbahasa isyarat menjadi perhatian bagi salah seorang santri Pondok Pesantren Krapyak Jogjakarta yang mempunyai adik penyandang deaf bernama Nida untuk membuat Gerakan Tuli Ngaji. Gerakan Tuli Ngaji dnegan hashtag #TuliNgaji merupakan video pengajian dengan bahasa isyarat yang disampaikan oleh Nida. Video yang baru diupload sebanyak dua episode tersebut bertujuan agar teman-teman penyandang tuli di seluruh Indonesia bisa belajar mengaji dengan lebih mudah.  

Pendidikan Semesta, Pendidikan untuk Semua Kalangan Tanpa Pengecualian

Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara. Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28C, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Menilik perundangan tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan semestinya mendukung upaya untuk mewujudkan pendidikan semesta untuk semua kalanagan tanpa pengecualian, termasuk penyandang keistimewaan dengan mendukung melalui penyediaan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan. Setidaknya, Kemendikbud menyediakan fasilitator yang mampu berbahasa isyarat serta mendukung berbagai gerakan yang telah dirintis mengingat sebagian besar komunitas tersebut menggunakan dana pribadi yang terbatas, sehingga seringkali kegiatan yang telah dilakukan terhalang dana.Dengan merangkul berbagai komunitas tersebut, diharapkan langkah Kemendikbud dalam mewujudkan pendidikan semesta bisa tercapai dengan langkah yang efektif dan hasil yang maksimal.

Penulisan artikel ini merupakan wujud kepedulian dibalik jalan-jalan sunyi yang dilakukan oleh sahabat-sahabat penyandang deaf, agar pembangunan kependidkan sahabat deaf semakin berkualitas dan meliputi segala segi kehidupan.

Selamat Hari Pendidikan Nasional, Indonesiaku.

[1] Sunardi. Kurikulum Pendidikan Luar Biasa di Indonesia dari Masa ke Masa. 2010.---

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun