Mohon tunggu...
Mustafa Layong
Mustafa Layong Mohon Tunggu... Pengacara - Penggiat Pers

Menulis biar ingatan tak tumpah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengusaha Bebas Menentukan Isi Perjanjian Kerja?

1 Juli 2024   16:38 Diperbarui: 1 Juli 2024   17:05 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya banyak menerima keluh kesah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak dari suatu perusahaan. Selain kehilangan pekerjaan, dia juga tidak akan mendapat kompensasi apapun dari layoff yang dilakukan pemberi kerja. Alasannya karena sudah disepakati dalam perjanjian kerja jika pengusaha melakukan PHK dengan alasan tertentu, maka pekerja tidak memiliki hak menuntut kompensasi dan ganti rugi. 

Sepintas, klausul perjanjian tersebut sah karena kedua belah pihak telah menyepakatinya. Berdasakan Pasal 1338 KUHPerdata bahwa   makna semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya, atau lebih dikenal dengan asas kebebasan berkontrak. Akan tetapi jika dicermati, setiap orang memang boleh membuat perjanjian dengan pihak lain secara bebas selama dilakukan dengan iktikad baik dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

Sementara itu, UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja telah mengatur secara jelas kewajiban pihak untuk membayar ganti rugi dan kompensasi saat terjadi pengakhiran perjanjian kerja. Sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah:

Pasal 62 UU Ketenagakerjaan

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Pasal 61A UU Cipta Kerja

(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.

(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 15 PP 35/2021

(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

(2) Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun