Terlepas pro dan kontra pelaksanaan teleconference ini, ada hal yang menarik yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Pertama bahwa Majelis hakim memandang perlu bahwa perkembangan teknologi harus memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan hukum yang jauh tertinggal dan terseok-seok langkahnya.
Majelis hakim menyadari bahwa hukum yang tertinggal dari percepatan teknologi ini haruslah dilakukan dengan melakukan terobosan-terobosan.
Kedua bahwa majelis hakim sendiri menerapkan tujuan hukum pidana yang mencari kebenaran materiil, kebenaran yang sebenarn-benarnya.
Ketiga bahwa pelaksanaan teleconference ini tidak diatur didalam KUHAP. Majelis hakim berpendapat bahwa apabila tidak diatur didalam KUHAP maka pelaksanaan ini tidak dilarang.
Keempat. Majelis Hakim menerapkan peradilan yang cepat, mudah walaupun berbiaya mahal.
Sehingga publik dapat mengontrol peradilan kasus ini dan dapat memberikan pemikiran nyata terhadap perkembangan hukum.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa percepatan teknologi di zaman globalisasi sekarang ini luar biasa. Hampir praktis tidak ada batas antara negara didalam berkomunikasi.
Dalam berbagai diskusi penulis dengan teman-teman yang memperhatikan perkembangan teknologi, Indonesia ketinggalan percepatan teknologinya hampir sepuluh tahun. Sedangkan Jambi sendiri ketinggalannya hampir lima tahun.
Praktis hampir 15 tahun Jambi ketinggalan dari percepatan teknologi. Ukuran yang digunakan ada berbagai indikator.
Namun yang menarik perhatian penulis, Majelis Hakim melakukan terobosan yang keluar dari keterpurukan pengetahuan teknologi.
Jejak yang diikuti oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sebenarnya mengikuti langkah serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.