Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Sungai Ipuh – Orang Lembak atau Serampeh Rendah

15 Juli 2016   14:02 Diperbarui: 15 Juli 2016   14:11 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[8] Pusat gempa tanggal 1 Oktober di Desa Renah Kemumu tidak menyebabkan hancurnya rumah. Rumah penduduk berupa rumah panggung hanya bergeser dan hanya diperlukan “dongkrak” untuk memperbaikinya. Konsep rumah panggung terbukti mampu menghindarkan kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi (pasal 26 ayat (3) UU No. 24 tahun 2007). Konsep rumah panggung berhasil menghindarkan korban dan kerusakan yang parah akibat gempa. Kearifan masyarakat menjaga hutan ditandai dengan “keberhasilan” mereka dari bencana gempa bumi tahun 2009.

Yang paling menyedihkan adalah ketika gempa bumi tanggal 1 Oktober 2009. Hampir semua peta tidak dapat menunjukkan nama tempat pusat gempa sehari setelah gempa paling menghebohkan di Sumbar. Semua peta “tidak memasukkan” Desa Renah Kemumu didalam nama tempat. Baik peta terbitan PT. Fitratama Sempana, Peta terbitan PT. Karya Pembina Swadaya, Surabaya, peta BNPB. Peta BNPB hanya menyebutkan “pusat gempa berada 46 km arah tenggara Sungai Penuh”. Padahal pusat gempa terletak di Desa Renah Kemumu. Hanya peta Bakusutanal yang cuma “memasukkan” nama Desa Renah Kemumu.  Padahal Desa Renah Kemumu adalah Desa yang tua yang termasuk kedalam Marga Serampas.

[9] Peta Bakosutanl, 2003

[10] Sejarah Margo ditetapkan oleh Pemerintah Belanda. Dari berbagai sumber disebutkan, marga yang mulanya bersifat geneologis-territorial. Menurut Regeering Reglement (RR) 1854, Nederlandse Indie diperintah oleh Gubernur Jenderal atas nama Raja/Ratu Nederland secara sentralistis. Daerah Nederlandse Indie dibagi dalam dua kategori besar yaitu daerah Indirect Gebied dan Direct Gebied. Daerah Indirect Gebied adalah daerah yang diperintah secara tidak langsung oleh penguasa Batavia.

[11] “MenghadapTuanku Rajo” adalah perumpamaan penghormatan terhadap Raja di Muko-muko. Mengenai kerajaan di Muko-muko saya akan paparkan pada tulisan yang terpisah.

[12] BPS, 2014

[13] Kata cantingmenunjuk kaleng susu sapi yang kecil. Satu kilogram diukur dengan 4 canting. Ada juga menyebutkan 1 “Canting” sekitar 2 mato”. Ukuran diatas Canting biasa disebut Cupak. 1 Cupak diperkirana 1 liter. Diatas Cupak biasa disebut Cubuk atau secanting lebih sedikit. Atau sekitar 5 Mato.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun