Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Bagaimana Menyeret Pelaku Pembajakan Virgin Air

26 April 2014   04:47 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:11 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah pesawat milik maskapai Australia Virgin Air tujuan Brisbane – Denpasar dibajak. Demikian berita yang paling “hot”.

Berita ini memang menggemparkan di dunia jagat maya.

Namun tanpa memasuki wilayah penyidikan yang tengah berlangsung, pertanyaan mengganggu penulis. Apakah Matt Christroper Lockley bisa diseret di Pengadilan di Indonesia ?

Sebelum menjawab pertanyaan. Untuk menjawab pertanyaan, diperlukan berbagai informasi. Apakah tempat kejadian perkara merupakan pesawat komersil Indonesia atau milik Australia. Apakah kejadiannya di wilayah Indonesia ?

Maka untuk memudahkan kita menentukan apakah pengadilan di Indonesia bisa mengadili perbuatan Matt Christroper Lockey maka kita dapat melihat ketentuan sebagaimana diatur didalam KUHP dan UU Penerbangan.

Didalam UU Penerbangan telah diatur. Pasal 1 point (2) Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Pasal 1 point (4) Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.

Sedangkan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Matt Christroper Lockey dapat dikategorikan sebagaimana diatur didalam Pasal 412 (1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Atau dapat dikategorikan perbuatan sebagaimana diatur didalam pasal 412 ayat (2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Maka apabila kita melihat perbuatan yang telah dilakukan oleh Matt Christroper Lockley, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilanggar didalam UU Penerbangan.

Namun persoalan menjadi muncul. Apakah Matt Christroper Lockey dapat diseret di pengadilan di Indonesia ?

Menilik ketentuan didalam KUHP, didalam pasal 2 KUHP dijelaskan “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia. Pasal 3 “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. Pasal 4 “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia..” Pasal 5 “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia ditetapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan”

Dengan melihat ketentuan yang diatur didalam KUHP, maka didalam ilmu hukum biasa dikenal dengan istilah asas nasional aktif dan asas nasional pasif. Asas nasionaliteit aktief atau personalitei diberlakukan apabila warganegara Indonesia melakukan kejahatan meskipun terjadi di luar Indonesia, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia, apabila pelaku kejahatan yang hanya dapat dikenakan hukum pidana Indonesia. Asas ini dapat kita lihat didalam pasal 4 KUHP.

Namun UU di Indonesia dapat menyeret kepada siapapun termasuk di luar negara Indonesia terhadap orang asing di luar Indonesia. Tolak pangkal pemikiran dari asas perlindungan adalah bahwa setiap negara yang berdaulat wajib melindungi kepentingan hukumnya atau kepentingan nasionalnya. Ciri utamanya adalah Subjeknya berupa setiap orang tidak terbatas pada warga negara saja, selain itu tidak tergantung pada tempat, ia merupakan tindakan-tindakan yang dirasakan sangat merugikan kepentingan nasional indonesia yang karenanya harus dilindungi.

Persoalan mulai muncul. Sebagaimana diberitakan, Tempat kejadian perkara berada di pesawat komersial milik Australia. Selain itu juga kejadian perkara belum termasuk kedalam wilayah Indonesia. Apakah terhadap Matt Christroper Lockley dapat dikenakan hukum Indonesia terutama UU Penerbangan dan diseret dimuka persidangan.

Apabila melihat asasnya, maka KUHP dan UU Penerbangan “tidak bisa” dikenakan kepada Matt Christroper Lockley. KUHP dan UU Penerbangan tidak bisa menjangkau menerapkan hukum Indonesia kepada Matt Christroper Lockey. KUHP baik didalam pasal 5 dan pasal 6 KUHP maupun UU Penerbangan tidak diterapkan.

Belum lagi mekanisme internasional juga mengatur. Australia berkepentingan ingin menegakkan kedaulatan wilayahnya dengan cara menyeret Matt Christroper Lockey di pengadilan di Australia. Australia juga berkepentingan menegakkan wibawa hukum dengna menerapkan hukum nasionalnya.

Dengan beberapa prasyarat seperti tempat kejadian perkara di wilayah Australia (ditandai dengan pesawat udara berbendera Australia) dan tidak termasuk kedalam wilayah hukum di Indonesia, maka mekanisme ini akan mudah dilakukan oleh Australia. Australia berkepentingan untuk menyeret Matt Christroper Lockey di Pengadilan di Australia.

Tentu saja pemeriksaan bisa dilakukan di Indonesia. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Matt Christroper Lockey, maka dapat dilakukan Perjanjian ekstrasi untuk mengembalikan Matt Christroper Lockey.

Atau ada pemikiran lain ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun