Mohon tunggu...
Musri Nauli
Musri Nauli Mohon Tunggu... Administrasi - Media Ekspresi untuk melihat problema hukum, gejala-gejala sosial dan alam kosmologi Rakyat Indonesia

Saya mencatat peristiwa disekitar saya yang sering diperlakukan tidak adil. Dari kegelisahan saya, saya bisa bersuara. Saya yakin, apa yang bisa saya sampaikan, akan bermakna suatu hari nanti.\r\nLihat kegelisahan saya www.musri-nauli.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Cara Membaca Putusan Praperadilan

14 Februari 2015   22:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:11 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Genderang perang belum berhenti.

Sedangkan alasan kedua apabila Permohonan praperadilan tidak dapat diterima dengan alasan permohonan praperadilan tidak berwenang mengadili praperadilan tentang penetapan tersangka.

Apabila hakim memutuskan di putusan akhir tentang tidak berwenang mengadili praperadilan tentang penetapan tersangka maka menimbulkan persoalan di hukum acara pidana. Seharusnya bisa dilakukan ketika jawaban dari KPK selesai dibacakan karena KPK mempersoalkan tidak berwenang praperadilan untuk memeriksa penetapan tersangka. Hakim bisa langsung memutuskan dengan menyatakan tidak berwenang.

Apabila hakim praperadilan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima tentu saja ditunggu-tunggu oleh KPK. Dan itu yang diharapkan oleh sebagian kalangan agar Pengadilan Negeri tidak memeriksa praperadilan tentang penetapan tersangka.

Terlepas dari apapun putusan, sebelum memutuskan sebaiknya Pengadilan memperhatikan apa yang disampaikan oleh Gustav Radbruck. Gustav memberikan “ingatan” tentang tujuan hukum yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit)

Dalam istilah lain, MK sudah menyampaikan keadilan prosedural (procedural justice) dan keadilan substantif (substantive justice). Keadilan prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dari peraturan hukum formal. Sedangkan keadilan substantif adalah keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai yang lahir dari sumber-sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani.

Selain itu juga yang sering diingatkan oleh Aristoteles “Hukum harus membela kepentingan atau kebaikan bersama/Common good)”. Atau disampaikan oleh Hart “hukum sebagai sistem harus adil

Dengan melihat putusan praperadilan BG, kita bisa menggolongkan putusan praperadilan termasuk kedalam kepastian hukum (rechtssicherheit) atau keadilan (gerechtigkeit), atau kemanfaatan (zweckmassigkeit)

Mari kita tunggu putusan praperadilan BG.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun