Genderang perang belum berhenti.
Sedangkan alasan kedua apabila Permohonan praperadilan tidak dapat diterima dengan alasan permohonan praperadilan tidak berwenang mengadili praperadilan tentang penetapan tersangka.
Apabila hakim memutuskan di putusan akhir tentang tidak berwenang mengadili praperadilan tentang penetapan tersangka maka menimbulkan persoalan di hukum acara pidana. Seharusnya bisa dilakukan ketika jawaban dari KPK selesai dibacakan karena KPK mempersoalkan tidak berwenang praperadilan untuk memeriksa penetapan tersangka. Hakim bisa langsung memutuskan dengan menyatakan tidak berwenang.
Apabila hakim praperadilan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima tentu saja ditunggu-tunggu oleh KPK. Dan itu yang diharapkan oleh sebagian kalangan agar Pengadilan Negeri tidak memeriksa praperadilan tentang penetapan tersangka.
Terlepas dari apapun putusan, sebelum memutuskan sebaiknya Pengadilan memperhatikan apa yang disampaikan oleh Gustav Radbruck. Gustav memberikan “ingatan” tentang tujuan hukum yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit)
Dalam istilah lain, MK sudah menyampaikan keadilan prosedural (procedural justice) dan keadilan substantif (substantive justice). Keadilan prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dari peraturan hukum formal. Sedangkan keadilan substantif adalah keadilan yang didasarkan pada nilai-nilai yang lahir dari sumber-sumber hukum yang responsif sesuai hati nurani.
Selain itu juga yang sering diingatkan oleh Aristoteles “Hukum harus membela kepentingan atau kebaikan bersama/Common good)”. Atau disampaikan oleh Hart “hukum sebagai sistem harus adil
Dengan melihat putusan praperadilan BG, kita bisa menggolongkan putusan praperadilan termasuk kedalam kepastian hukum (rechtssicherheit) atau keadilan (gerechtigkeit), atau kemanfaatan (zweckmassigkeit)
Mari kita tunggu putusan praperadilan BG.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H