LGBT merupakan akronim dari "Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender". Istilah ini telah digunakan semenjak tahun 1990. Dan kini mereka lebih akrab dengan komunitas gay sebagai istilah yang dianggap lebih mewakili kelompok-kelompok tersebut.
Dalam perkembangannya, ada pula LGBTQ dan LGBTI, di mana Q sebagai penjelasan untuk Queer dan I untuk Interseks. Selain itu berbagai istilah lain hadir semakin mengenalnya eksistensi mereka di antarnya, transeksual, shemale, transvestite, crossdresser, transman, transwoman dan drag queen. Berbeda negara maka berbeda pula penyebutannya bagi komunitas mereka termasuk di Indonesia.
Jika kita ditilik dari sejarah, sebenarnya upaya melegalkan kehadiran lGBT dimulai pada tahun 1978 dicetuskan oleh Gilbert Baker menciptakan sebuah bendera yang berwarna pelangi, yang sekarang ini bendera tersebut telah menjadi Lambang Gerakan hak-hak LGBT di seluruh dunia.
Adapun beberapa bukti nyata pelegalan gerakan LGBT di berbagai negara, diantaranya: Homoseksualitas merupakan hal yang legal di Cina sejak 1997, dibuktikan dengan diadakannya Parade Pride di Cina. Namun tetap dianggap sebagai 'kelainan mental' hingga 2001.
Selain itu, Homoseksualitas dianggap legal di Rusia sejak 1993, yang dibuktikan dengan ramainya pengunjuk rasa dalam aksi LGBT di St.Petersburg, Rusia.
Namun belakangan muncul UU baru yang melarang kaum LGBT "mempromosikan perilaku LGBT di kalangan anak-anak," dan parade semacam ini jadi lebi pelik pelaksanaannya. Tiada berbeda halnya dengan London Pride 1995 .
Fakta lainnya, kegiatan Gay Pride di Istanbul, Turki sempat berlangsung lancar hingga 2015. Adanya bendera Pelangi terpanjang di dunia di Florida Quays, 15 Juni , 2003, terbentang dari teluk Meksiko hingga pantai atlantik, menggunakan lebih dari 12.800 meter kain.
Upaya legalitasnya di suarakan kaum Homoseksualitas pantang mundur dilaksanakan di Inggris tahun 1967, di Skotlandia tahun 1982, dan di Irlandia UItara, tahun 1982.
Menelisik sejauh mana LGBT dilegalkan di berbagai negara, maka timbul berbagai kekhawatiran akan pengaruhnya bagi negara indonesia. Dimana kekhawatiran ini lahir dan berdampak kuat munculnya polemik akan kelegalitasan LGBT itu sendiri.
Pro dan Kontra LGBT menurut perspektif Hukum
Di bawah tatanan Hukum Syariah, LGBT didefinisikan sebagai tindakan prostitusi yang melanggar norma-norma kesusilaan umum, agama, norma hukum dan aturan sosial yang berlaku.
Bahkan sebenarnya jika kita menilai secara umum, Hak untuk menikah dan berkeluarga bukan ditujukan untuk menjustifikasi pernikahan sesama jenis. Hukum perkawinan kita menerangkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Sama halnya dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 70 yang kembali mempertegas bahwa "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, kemanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Sehingga apabila kaum tersebut tetap bersitegang untuk mempertahankan opini mereka dalam upaya melegalkan LGBT di indonesia, maka kaum mereka sendiri tentunya akan menghadapi tantangan hukum dan berbagai prasangka dari masyarakat.
Pada dasarnya masyarakat penganut hukum adat yang kental pun tidak menyetujui akan adanya LGBT, karena hal tersebut hanya akan membawa pengaruh negatif terhadap kebiasaan dan kebudayaan yang dianut.
Sikap penyelesaian perkara LGBT dalam tatanan KUHP
Dalam rapat pembahasan penyelesaian perkara LGBT, anggota Panja revisi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang juga merupakan sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan bahwa delapan fraksi yang hadir pada rapat pembahasan tersebut yaitu PPP, NASDEM, GOLKAR, PKS, PKB, PDI-P, DEMOKRAT dan GERINDRA menyepakati bahwa LGBT merupakan perbuatan yang secara hukum bertentangan dan masuk kedalam unsur perkara pidana. Ia juga menyatakan bahwa satu-satunya pasal yang mengatur soal pemidanaan terhadap LGBT dan pernikahan sejenis ialah Pasal 495 Rancangan KUHPidana, yang mana Pasal ini merupakan reproduksi dari Pasal 292 KUHP Pidana.
Polemik pun kembali mencuat bahwa isu LGBT ini seakan dipolitisir oleh sikap sebagian partai politik yang akan memperluas delik pidana asusila dalam RUU KUHP sehingga dapat mempidanakan kaum LGBT dianggap pegiat hak asasi manusia sebagai langkah yang lebih dilatarbelakangi oleh kepentingan politik menjelang pemilu. Ditambah dengan pernyataan yang dilontarkan ketua MPR yang juga pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) Zuklkifli Hasan bahwa ada sejumlah fraksi di parlemen yang tidak menolak keberadaan kaum LGBT.
Spontan saja pernyataan tersebut ditentang keras para politisi partai-partai Islam yang sejak awal telah menolak keberadaan kaum LGBT, sehigga sikap tegas pun langsung diambil oleh dua fraksi yaitu PKS dan PPP yang berjanji untuk memasukkan rancangan pasal-pasal yang dapat mempidanakan tindakan asusila kaum LGBT dalam RUU KUHP.
Mengingat pentingnya aturan pidana dalam perkara LGBT, maka dalam hal ini diharapkan agar pemerintah dapat mengatur perubahan ketentuan pada pasal 292 KUHP yang terkait perbuatan asusila sesama jenis kedalam Undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H