Mohon tunggu...
Musrafiyan
Musrafiyan Mohon Tunggu... "FOUNDER LITERATUR ACEH (L.A)" -

"LITERASI" Objek Inspirasi Tanpa Henti, Agar Tak Diam Yang Disangka Apatis, Menghindar Dari Kebisuan Yang Disangka Tak Idealis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Legalitas LGBT", Polemik yang Berkelanjutan

27 Desember 2018   23:08 Diperbarui: 28 Desember 2018   00:51 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sama halnya dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 70 yang kembali mempertegas bahwa "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, kemanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Sehingga apabila kaum tersebut tetap bersitegang untuk mempertahankan opini mereka dalam upaya melegalkan LGBT di indonesia, maka kaum mereka sendiri tentunya akan menghadapi tantangan hukum dan berbagai prasangka dari masyarakat.

Pada dasarnya masyarakat penganut hukum adat yang kental pun tidak menyetujui akan adanya LGBT, karena hal tersebut hanya akan membawa pengaruh negatif terhadap kebiasaan dan kebudayaan yang dianut.

Sikap penyelesaian perkara LGBT dalam tatanan KUHP
Dalam rapat pembahasan penyelesaian perkara LGBT, anggota Panja revisi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang juga merupakan sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan bahwa delapan fraksi yang hadir pada rapat pembahasan tersebut yaitu PPP, NASDEM, GOLKAR, PKS, PKB, PDI-P, DEMOKRAT dan GERINDRA menyepakati bahwa LGBT merupakan perbuatan yang secara hukum bertentangan dan masuk kedalam unsur perkara pidana. Ia juga menyatakan bahwa satu-satunya pasal yang mengatur soal pemidanaan terhadap LGBT dan pernikahan sejenis ialah Pasal 495 Rancangan KUHPidana, yang mana Pasal ini merupakan reproduksi dari Pasal 292 KUHP Pidana.

Polemik pun kembali mencuat bahwa isu LGBT ini seakan dipolitisir oleh sikap sebagian partai politik yang akan memperluas delik pidana asusila dalam RUU KUHP sehingga dapat mempidanakan kaum LGBT dianggap pegiat hak asasi manusia sebagai langkah yang lebih dilatarbelakangi oleh kepentingan politik menjelang pemilu. Ditambah dengan pernyataan yang dilontarkan ketua MPR yang juga pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) Zuklkifli Hasan bahwa ada sejumlah fraksi di parlemen yang tidak menolak keberadaan kaum LGBT.

Spontan saja pernyataan tersebut ditentang keras para politisi partai-partai Islam yang sejak awal telah menolak keberadaan kaum LGBT, sehigga sikap tegas pun langsung diambil oleh dua fraksi yaitu PKS dan PPP yang berjanji untuk memasukkan rancangan pasal-pasal yang dapat mempidanakan tindakan asusila kaum LGBT dalam RUU KUHP.

Mengingat pentingnya aturan pidana dalam perkara LGBT, maka dalam hal ini diharapkan agar pemerintah dapat mengatur perubahan ketentuan pada pasal 292 KUHP yang terkait perbuatan asusila sesama jenis kedalam Undang-undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun