Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

“Corruption by Political Interest” untuk Pilgub DKI

2 April 2016   09:40 Diperbarui: 2 April 2016   15:08 1321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Boleh jadi, berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa dugaan korupsi dalam kasus RS Sumber Waras yang banyak diperbincangkan publik, tidak tertutup kemungkinan ada kaitannya dengan Corruption by Political Interest untuk pemilihan gubernur DKI 2017 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 484 miliar (Tempo.Co.,  07 Desember 2015). Kasus RS Sumber Waras, sebaiknya KPK proaktif dan segera merespons hasil temuan BPK tersebut demi keadilan dan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.  

Selain tiga jenis korupsi yang dikemukakan di atas,  dari kasus PT. Podomoro Land Tbk, di mana KPK telah menetapkan Ariesman Wijaya, Presiden Direktur PT Podomoro Land Tbk sebagai tersangka, korupsi yang dilakukan dengan menyogok (menyuap) anggota DPRD DKI Jakarta, dapat disebut sebagai Corruption by business interest, yaitu korupsi untuk kepentingan bisnis.

Saya berharap kasus yang dialami Muhammad Sanusi, Anggota DPRD DKI Jakarta, dan Ariesman Wijaya, Presiden Direktur PT Podomoro Land  Tbk menjadi pelajaran yang amat berharga bagi para politisi di pusat dan daerah dan para pengusaha untuk tidak main api dengan menerima sogok (suap) dan menyogok (menyuap) untuk meraih kekuasaan politik dan kepentingan bisnis.

Allahu a’lam bisshawab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun