Boleh jadi, berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa dugaan korupsi dalam kasus RS Sumber Waras yang banyak diperbincangkan publik, tidak tertutup kemungkinan ada kaitannya dengan Corruption by Political Interest untuk pemilihan gubernur DKI 2017 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 484 miliar (Tempo.Co., Â 07 Desember 2015). Kasus RS Sumber Waras, sebaiknya KPK proaktif dan segera merespons hasil temuan BPK tersebut demi keadilan dan penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Â
Selain tiga jenis korupsi yang dikemukakan di atas, Â dari kasus PT. Podomoro Land Tbk, di mana KPK telah menetapkan Ariesman Wijaya, Presiden Direktur PT Podomoro Land Tbk sebagai tersangka, korupsi yang dilakukan dengan menyogok (menyuap) anggota DPRD DKI Jakarta, dapat disebut sebagai Corruption by business interest, yaitu korupsi untuk kepentingan bisnis.
Saya berharap kasus yang dialami Muhammad Sanusi, Anggota DPRD DKI Jakarta, dan Ariesman Wijaya, Presiden Direktur PT Podomoro Land  Tbk menjadi pelajaran yang amat berharga bagi para politisi di pusat dan daerah dan para pengusaha untuk tidak main api dengan menerima sogok (suap) dan menyogok (menyuap) untuk meraih kekuasaan politik dan kepentingan bisnis.
Allahu a’lam bisshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H