Bangsa Indonesia, jangan sia-siakan kesempatan langka pada saat gerhana matahari total 9 Maret mendatang untuk melihat gerhana matahari. Bagi umat Islam, selain melihat gerhana matahari, sangat dianjurkan (sunat muakkad) untuk shalat gerhana matahari yang disebut shalat kusuf.
Shalat kusuf sangat dianjurkan bagi umat Islam ketika melihat atau mengetahui terjadi gerhana matahari untuk melakukan shalat gerhana matahari.
Menurut Wikipedia Eksiklopedia Bebas bahwa “gerhana matahari” terjadi ketika posisi bulan terletak di antara bumi dan matahari, sehingga menutup sebagian atau seluruh cahaya Matahari.
Walaupun bulan lebih kecil, bayangan bulan mampu melindungi cahaya matahari sepenuhnya karena bulan yang berjarak rata-rata jarak 384.400 kilometer dari bumi lebih dekat dibandingkan matahari yang mempunyai jarak rata-rata 149.680.000 kilometer.
Sejarah Shalat Kusuf
Shalat gerhana matahari, pertama kali dilakukan ketika Ibrahim, putera laki-laki Nabi Muhammad SAW meninggal dunia. Pada saat Ibrahim meninggal, secara kebetulan terjadi gerhana matahari.
Pada hari yang amat menyedihkan bagi Nabi Muhammad SAW, beliau berdoa dan kemudian bersabda bahwa dua gerhana (matahari dan bulan) dan kematian orang yang dicintai, adalah tanda kekuasaan Allah. Pada waktu itu, beliau memerintahkan umatnya untuk melakukan shalat setiap kali terjadi gerhana, sebagai wujud ketundukan manusia pada kebesaran Tuhan.
Shalat gerhana matahari mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad yang dijadikan landasan syariat Islam.
“Telah terjadi gerhana matahari pada hari wafatnya Ibrahim putra Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam (SAW). manusia kerkata: Telah terjadi gerhana matahari karena wafatnya Ibrahim”. Nabi Muhammad SAW bersabda “Bahwasanya gerhana matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kebesaran Allah. Allah mempertakutkan hamba-hambaNya dengan keduanya. Matahari gerhana, bukanlah karena matinya seseorang atau lahirnya. Maka apabila kamu melihat yang demikian, hendaklah kamu shalat dan berdoa sehingga selesai gerhana.” (HR. Bukhari & Muslim).
Waktu pelaksanaan shalat gerhana dimulai sejak terjadinya gerhana hingga berakhirnya gerhana.Hukum Salat gerhana adalah Sunnat Muakkad.