Adapun bidang keadilan sosial yang paling parah dan belum diamalkan ialah dalam bidang ekonomi. Pembangunan dengan system persaingan bebas (free fight competition) telah menciptakan ketidak-adilan yang nyaris sempurna, karena yang kaya semakin kaya dan yang miskin tetap miskin bahkan bertambah miskin.
Selain itu, keadilan sosial dalam bidang hukum masih memprihatinkan. Dalam banyak kasus hukum hanya tegak bagi mereka yang lemah, sehingga berlaku pribahasa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Di samping itu, keadilan sosial dalam bidang pendidikan, juga belum tegak karena hanya mereka yang dari golongan high class dan middle class yang memperoleh akses yang luas untuk memperoleh pendidikan yang baik dan berkualitas.
Untuk mengakhiri defisit keadilan dalam berbagai bidang diperlukan political will dan political courage yang dilandasi hukum.
Oleh karena banyak undang-undang yang tidak memihak kepada keadilan sosial dan pemihakan kepada wong cilik, maka semua undang-undang yang dimaksud harus di review dan dirubah.
Kalau menunggu revisi UU lama sekali, maka sangat penting para penyelenggara negara di semua tingkatan sudah saatnya mengamalkan perintah pembukaan UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketetriban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Allahu a’lam bisshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H