Salah satu catatan penting dalam mengakhiri tahun 2015 ialah pentingnya disadari bahwa kita masih mengalami defisit dalam mengamalkan keadilan sosial. Sebagian besar rakyat Indonesia belum memperoleh keadilan sosial, pada hal keadilan sosial merupakan sila kelima dari Pancasila.
Masalah keadilan sosial amat penting untuk diamalkan bukan saja karena merupakan amanat dari sila kelima dari Pancasila, tetapi di dalam Alqur’an banyak sekali ayat-ayat yang memerintahkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Misalnya perintah Allah untuk berbuat adil “I’diluu huwa aqrabu lttaqwaa” (berbuat adillah karena berbuat adil itu lebih dekat kepada taqwa).
Dalam masalah keadilan sosial, mereka yang tidak peduli kaum yang lemah seperti anak-anak yatim dan orang-orang miskin, disebut di dalam Alqur'an surat Alma'uun sebagai pendusta agama.
Para ilmuan telah memberi definisi tentang keadilan. Misalnya, John Rawls, filsuf Amerika Serikat paling terkemuka abad ke 20 berkata bahwa “keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari instutusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada system pemikiran”.
Selain itu, para sarjana Muslim telah memberi pengertian tentang keadilan ialah menempatkan sesuatu pada proporsinya.
Akan tetapi dalam tataran praksis tidak banyak yang menjelaskan seperti apa itu keadilan. Menurut saya keadilan dapat dilihat pada lima aspek. Pertama, keadilan di bidang ekonomi. Pertanyaannya, apa indikator keadilan ekonomi telah diwujudkan? 1) Kue ekonomi semakin banyak rakyat yang menikmati. 2) Kemiskinan semakin tidak ada. 3) Pemerataan semakin terwujud.
Kedua, keadilan di bidang pendidikan. Menurut saya, keadilan dibidang pendidikan dianggap telah terwujud, Indikatornya 1) kalau sudah ada UU yang mengatur tentang pendidikan seluruh rakyat Indonesia dan telah diwujudkan dengan baik. 2) pendidikan untuk semua telah dijalani oleh mayoritas bangsa Indonesia. 3) tingkat pendidikan seluruh rakyat Indonesia telah memadai.
Ketiga, keadilan di bidang kesehatan. Indikatornya, 1) kalau sudah ada UU yang mengatur pemberian kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. 2) pengobatan Cuma-Cuma (gratis) telah diwujudkan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keempat, keadilan di bidang hukum. Indikatornya, hukum telah ditegakkan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang bulu.
Kelima, keadilan di bidang keamanan. Semua warga negara Indonesia tanpa kecuali telah memperoleh rasa aman dan tenteram.
Defisit Keadilan Sosial
Dari lima indikator yang dikemukakan di atas dapat dikemukakan bahwa satu-satunya keadilan sosial yang relative sudah diwujudkan ialah dalam bidang kesehatan. Walaupun masih ada kelemahan dalam pelayanan, tetapi terus-menerus dilakukan penyempurnaan dan perbaikan.