Hari ini, 2 Mei 2015 kita merayakan Hari Pendidikan Nasional yang disingkat HARDIKNAS, yaitu hari yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memperingati kelahiran Ki Hadjar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan di Indonesia dan pendiri lembaga pendidikan Taman Siswa.
Setiap kita memeringati Hari Pendidikan Nasional, maka selayaknya kita melakukan evaluasi dan introspeksi, sudah sejauh mana pencapaian pendidikan nasional bangsa Indonesia dalam mewujudkan tujuan Indonesia merdeka yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ...... “mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Sebagai bangsa yang sudah merdeka hampir 70 tahun lamanya, harus bersyukur kepada Allah, karena sudah banyak kemajuan yang dicapai dalam dunia pendidikan Indonesia.
Akan tetapi, harus diakui masih banyak yang harus diupayakan dan diperjuangkan untuk membawa seluruh penduduk Indonesia cerdas sesuai tujuan Indonesia merdeka.
Salah satu perjuangan berat yang harus dilakukan ialah mewujudkan pendidikan untuk semua orang Indonesia yang saya sebut “Education for All Indonesian”.
Belum Seluruhnya Berpendidikan Baik
Dalam realitas, ternyata masih banyak penduduk Indonesia yang belum berpendidikan baik. Harus diakui bahwa mayoritas penduduk Indonesia, masih berpendidikan rendah.
Hal tersebut terkonfirmasi dari data BPS yang diolah kembali bahwa mayoritas pendidikan tenaga kerja Indonesia masih rendah. Dikemukakan, pada tahun 2010 sebanyak 69,4 %, tenaga kerja Indonesia adalah kurang terdidik.
Kalau mengambil perbandingan selama 5 (lima) tahun yaitu dari tahun 2005 sampai 2010, maka pendidikan tenaga kerja Indonesia dari mereka yang kurang terdidik, hanya mengalami peningkatan sebesar 6.4 %. Jika peningkatan pendidikan tenaga kerja Indonesia diukur berdasarkan perbandingan di atas dari mereka yang kurang terdidik, mulai dari tahun 2010 sampai tahun 2015 sekarang, maka diperkirakan pendidikan tenaga kerja Indonesia yang kurang terdidik, masih sekitar 63,4 %.
Dari gambaran di atas, dapat dikemukakan bahwa pekerjaan rumah (PR) bangsa Indonesia, pada saat merayakan hari pendidikan nasional hari ini masih sangat besar. Karena semua tahu bahwa dengan tingkat pendidikan tenaga kerja Indonesia yang kemarin 1 Mei 2015 merayakan hari buruh (May Day) dengan demonstrasi besar-besaran di seluruh penjuru tanah air, sangat sulit untuk meningkat produktivitasnya jika mayoritas tenaga kerja Indonesia masih kurang terdidik.
Kalau kurang terdidik, maka otomatis hasil produktivitas rendah, dan pasti hasil produk industri nasional kita sulit bersaing di pasar dalam negeri, terlebih-lebih di pasar internasional.
Sebagai gambaran, dikemukakan tabel tingkat pendidikan tenaga kerja Indonesia berikut ini.
TINGKAT PENDIDIKAN TENAGA KERJA INDONESIA TAHUN 2000 – 2010
Pendidikan 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010
Kurang Terdidik 77,7% 77,8% 77,7% 76,8% 76,3% 75,8% 75,6% 74,9% 73,5% 71,1% 69,4%
≥ Tamat SD 62,1% 61,2% 60,9% 56,7% 56,5% 56,2% 55,6% 54,6% 54,5% 52,6% 50,4%
SLTP 15,6% 16,6% 16,7% 20,1% 19,8% 19,5% 20,0% 20,3% 19,0% 18,5% 19,1%
Terdidik 22,3% 22,2% 22,3% 23,2% 23,7% 24,2% 24,4% 25,1% 26,5% 28,9% 30,6%
SMU/SMK 17,9% 17,4% 17,6% 18,6% 18,4% 18,8% 18,8% 19,1% 20,2% 21,8% 22,9%
Akademi/Dipl. 2,2% 2,2% 2,1% 1,9% 2,2% 2,3% 2,3% 2,5% 2,6% 2,7% 2,8%
Universitas 2,2% 2,6% 2,6% 2,7% 3,0% 3,1% 3,3% 3,6% 3,7% 4,4% 4,8%
Keterangan: Sumber Data BPS (Diolah)
BKKBN Berperan Dimana?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab IX Kelembagaan Bagian Kesatu Nama dan Kedudukan, Pasal 53 ayat (1) Dalam rangka pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat BKKBN. (2) BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonkementerian yang berkedudukan dibawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Pada Bagian Kelima Pengembangan Kualitas Penduduk Pasal 38 ayat (1) Untuk mewujudkan kondisi perbandinganj kependudukan dengan lingkungan hidup yang meliputi, baik daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan dilakukan melalui pengembangan kualitas penduduk, baik fisik maupun nonfisik.
Selanjutnya ditkemukakan dalam ayat (2) Pengembangan kualitas penduduk dilakukan untuk mewujudkan manusia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.
Ditegaskan pula dalam ayat (3) Pengembangan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan:
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. nilai agama;
d. perekonomian; dan
e. nilai sosial budaya.
Menurut saya, peran dan fungsi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selain bertugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana sesuai pasal 56 UU Nomor 52 Tahun 2009 ayat (1) dan ayat (2) BKKBN mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional;
b. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi;
d. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi; dan
e. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi;
Akan tetapi, juga harus aktif meningkatkan kualitas penduduk Indonesia misalnya membuat program dan berusaha merealisasikan “1 keluarga miskin 1 sarjana”.
Dengan demikian “education for all Indonesian” bisa diwujudkan sebagai gerakan semesta yang dilakukan semua kementerian dan lembaga nonkementerian serta seluruh bangsa Indonesia.
Hanya dengan begitu, percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia dan kualitas penduduk Indonesia secara keseluruhan bisa diwujudkan.
Allah a’lam bisshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H