BKKBN Berperan Dimana?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab IX Kelembagaan Bagian Kesatu Nama dan Kedudukan, Pasal 53 ayat (1) Dalam rangka pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat BKKBN. (2) BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonkementerian yang berkedudukan dibawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Pada Bagian Kelima Pengembangan Kualitas Penduduk Pasal 38 ayat (1) Untuk mewujudkan kondisi perbandinganj kependudukan dengan lingkungan hidup yang meliputi, baik daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan dilakukan melalui pengembangan kualitas penduduk, baik fisik maupun nonfisik.
Selanjutnya ditkemukakan dalam ayat (2) Pengembangan kualitas penduduk dilakukan untuk mewujudkan manusia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.
Ditegaskan pula dalam ayat (3) Pengembangan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan:
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. nilai agama;
d. perekonomian; dan
e. nilai sosial budaya.
Menurut saya, peran dan fungsi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selain bertugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana sesuai pasal 56 UU Nomor 52 Tahun 2009 ayat (1) dan ayat (2) BKKBN mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional;
b. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi;
d. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi; dan
e. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi;
Akan tetapi, juga harus aktif meningkatkan kualitas penduduk Indonesia misalnya membuat program dan berusaha merealisasikan “1 keluarga miskin 1 sarjana”.
Dengan demikian “education for all Indonesian” bisa diwujudkan sebagai gerakan semesta yang dilakukan semua kementerian dan lembaga nonkementerian serta seluruh bangsa Indonesia.
Hanya dengan begitu, percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia dan kualitas penduduk Indonesia secara keseluruhan bisa diwujudkan.
Allah a’lam bisshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H