Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Musni Umar: Education for All Indonesian, BKKBN Dimana Perannya?

2 Mei 2015   15:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:27 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BKKBN Berperan Dimana?

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab IX Kelembagaan Bagian Kesatu Nama dan Kedudukan, Pasal 53 ayat (1) Dalam rangka pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga dengan Undang-Undang ini dibentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat BKKBN. (2) BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonkementerian yang berkedudukan dibawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Pada Bagian Kelima Pengembangan Kualitas Penduduk Pasal 38 ayat (1) Untuk mewujudkan kondisi perbandinganj kependudukan dengan lingkungan hidup yang meliputi, baik daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan dilakukan melalui pengembangan kualitas penduduk, baik fisik maupun nonfisik.

Selanjutnya ditkemukakan dalam ayat (2) Pengembangan kualitas penduduk dilakukan untuk mewujudkan manusia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi.

Ditegaskan pula dalam ayat (3) Pengembangan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan:
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. nilai agama;
d. perekonomian; dan
e. nilai sosial budaya.

Menurut saya, peran dan fungsi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) selain bertugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana sesuai pasal 56 UU Nomor 52 Tahun 2009 ayat (1) dan ayat (2) BKKBN mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional;
b. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi;
d. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi; dan
e. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi;

Akan tetapi, juga harus aktif meningkatkan kualitas penduduk Indonesia misalnya membuat program dan berusaha merealisasikan “1 keluarga miskin 1 sarjana”.

Dengan demikian “education for all Indonesian” bisa diwujudkan sebagai gerakan semesta yang dilakukan semua kementerian dan lembaga nonkementerian serta seluruh bangsa Indonesia.

Hanya dengan begitu, percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia dan kualitas penduduk Indonesia secara keseluruhan bisa diwujudkan.

Allah a’lam bisshawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun