Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kepoendudukan dan Pembangunan Keluarga, setidaknya mempunyai dua tugas besar. Pertama, pengendalian kuantitas penduduk, yang mencakup 1) jumlah, struktur, dan komposisi penduduk, 2) pertumbuhan penduduk, 3) persebaran penduduk.
Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan melalui (1) pengendalian kelahiran, (2) penurunan angka kematian, (3) pengarahan mobilitas penduduk.
Keluarga Berencana (KB) merupakan instrumen untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk sehingga seimbang, dan berkualitas.
Kedua, pengembangan kualitas penduduk. BKKBN sebagai lembaga non kementerian diberi pula tugas untuk mengembangkan kualitas penduduk dengan mewujudkan kondisi perbandingan yang serasi, selaras, dan seimbang, antara perkembangan kependudukan dengan lingkungan hidup yang meliputi daya dukung alam, maupun daya tampung lingkungan.
Kegagalan dan Konsekuensinya
BKKBN yang diamanati undang-undang untuk mengendalikan kuantitas penduduk dan mengembangkan kualitas penduduk, suka tidak suka dan mau tidak mau harus diakui gagal mewujudkan dua hal tersebut.
Bukti pertama, pertumbuhan penduduk Indonesia setiap tahun masih 1,49 persen. Artinya, BKKBN gagal melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya untuk menurunkan pertumbuhan penduduk sesuai target yang dicanang yaitu 1,3 persen.
Bukti kedua, tidak melakukan pengembangan kualitas penduduk. Kalaupun dilakukan tidak ada bukti bahwa BKKBN telah berperan meningkatkan kualitas penduduk Indonesia.
Kegagalan ini semakin memberi beban yang berat kepada pemerintah. Pertama, dalam menyediakan sarana dan prasana pendidikan karena setiap tahun penduduk bertambah sekitar 4,5 juta jiwa, yang berarti harus menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang terus bertambah besar kuantitasnya setiap tahun.
Kedua, menyediakan lapangan kerja. Pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan kepada penduduk bukan lagi sebesar 2,5 juta orang, tetapi sekitar 4 juta jiwa sehubungan terus bertambah besarnya pertumbuhan penduduk Indonesia. Ini pekerjaan yang luar biasa besar dan musykil diemban dengan pertumbuhan ekonomi hanya sekitar 6 persen.
Ketiga, penyediaan pangan dan papan. Pemerintah harus menyediakan pangan dan papan dalam jumlah yang besar , sebagai konsekuensi terus bertambah besarnya jumlah penduduk, sehingga menguras APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).