Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Rekening Gendut Kepala Daerah dan Modus Cuci Uang Hasil Korupsi

14 Desember 2014   17:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:20 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Pemprov. DKI Jakarta misalnya, sudah menerapkan sistem pembayaran segala macam jenis keperluan termasuk untuk membayar sewa hotel melalui transfer antar bank.
Kebijakan semacam itu, penting diberi landasan hukum dengan membuat UU Pembatasan Transaksi Tunai.

Transaksi tidak langsung, memberi manfaat yang banyak bagi pihak-pihak yang melaksanakan transaksi. Pertama, terhindar dari kemungkinan perampokan sebagaimana yang sering terjadi selama ini.

Kedua, menghapus biaya pengeluaran pada saat mengawal pengambilan uang di bank dalam jumlah besar.

Ketiga, memberi kemudahan kepada instansi pemerintah, swasta dan pegawai karena secara otomatis, pihak bank yang akan membayar gaji pegawai misalnya, langsung dibayar melalui debit dari dana instansi atau swasta yang bersangkutan.

Keempat, mencegah terjadinya rasuah, karena modus yang banyak dilakukan para koruptor ialah transaksi tunai.

10 Modus Cuci Uang Hasil Korupsi

Para koruptor banyak akal untuk mencuci uang dari hasil korupsi yang dilakukan. Setidaknya terdapat 10 modus cuci uang hasil korupsi.

Pertama, membeli aset bergerak dan tidak bergerak.
Kedua,membeli saham atau surat bergarga lainnya.
Ketiga, bermain di pasar modal di negara lain atas nama orang lain
Keempat, penjualan MLM dengan cara memakai sistem jaringan viral.
Kelima, menggunakan badan amal seperti yayasan
Keenam, menggunakan rekening atas nama orang lain.
Ketujuh, menggunakan akad perjanjian kredit atau sejenisnya.
Kedelapan, membeli lotere atau undian seolah-olah manang besar dari hasil undian.
Kesembilan, menggunakan media kartu kredit yang banyak untuk mencuci uang hasil korupsi.
Kesepuluh, melalui perkawinan antar bangsa, dana hasil korupsi disimpan di negara lain.

Allahu a'lam bisshawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun