Di Pemprov. DKI Jakarta misalnya, sudah menerapkan sistem pembayaran segala macam jenis keperluan termasuk untuk membayar sewa hotel melalui transfer antar bank.
Kebijakan semacam itu, penting diberi landasan hukum dengan membuat UU Pembatasan Transaksi Tunai.
Transaksi tidak langsung, memberi manfaat yang banyak bagi pihak-pihak yang melaksanakan transaksi. Pertama, terhindar dari kemungkinan perampokan sebagaimana yang sering terjadi selama ini.
Kedua, menghapus biaya pengeluaran pada saat mengawal pengambilan uang di bank dalam jumlah besar.
Ketiga, memberi kemudahan kepada instansi pemerintah, swasta dan pegawai karena secara otomatis, pihak bank yang akan membayar gaji pegawai misalnya, langsung dibayar melalui debit dari dana instansi atau swasta yang bersangkutan.
Keempat, mencegah terjadinya rasuah, karena modus yang banyak dilakukan para koruptor ialah transaksi tunai.
10 Modus Cuci Uang Hasil Korupsi
Para koruptor banyak akal untuk mencuci uang dari hasil korupsi yang dilakukan. Setidaknya terdapat 10 modus cuci uang hasil korupsi.
Pertama, membeli aset bergerak dan tidak bergerak.
Kedua,membeli saham atau surat bergarga lainnya.
Ketiga, bermain di pasar modal di negara lain atas nama orang lain
Keempat, penjualan MLM dengan cara memakai sistem jaringan viral.
Kelima, menggunakan badan amal seperti yayasan
Keenam, menggunakan rekening atas nama orang lain.
Ketujuh, menggunakan akad perjanjian kredit atau sejenisnya.
Kedelapan, membeli lotere atau undian seolah-olah manang besar dari hasil undian.
Kesembilan, menggunakan media kartu kredit yang banyak untuk mencuci uang hasil korupsi.
Kesepuluh, melalui perkawinan antar bangsa, dana hasil korupsi disimpan di negara lain.
Allahu a'lam bisshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H