Ketiga, mereka yang sudah dinyatakan tersangka korupsi atau tersangka melakukan tindak pidana, harus diberhentikan dari jabatannya.
Keempat, siapapun yang sudah ditetapkan tersangka korupsi atau melakukan tindak pidana, tidak boleh dilantik untuk suatu jabatan tertentu misalnya anggota DPR, Gubernur, Kapolri dan lain sebagainya.
Kelima, dalam penerapan hukum, jangan hanya bertumpu pada hukum ansich (pure of law), tetapi harus selalu diperhatikan aspek moral dan norma seperti kepatutan, keadilan, kejujuran dan sebagainya yang disuarakan dan diperjuangkan oleh masyarakat.
Kalau hal-hal tersebut diamalkan, maka kisruh KPK Vs POLRI akan selesai secara permanen dan tidak akan terulang di masa depan.
Demikian pokok-pokok ini sebagai bahan diskusi dalam seminar yang bertajuk “KPK Vs POLRI, Mengapa dan Apa Solusinya” hari ini 29 Januari 2015 di Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta.
Allahu a’lam bisshawab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H