Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gunakan Hukum, Moral dan Norma untuk Selesaikan Kasus BG, KPK Vs Polri

29 Januari 2015   14:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:10 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, mereka yang sudah dinyatakan tersangka korupsi atau tersangka melakukan tindak pidana, harus diberhentikan dari jabatannya.

Keempat, siapapun yang sudah ditetapkan tersangka korupsi atau melakukan tindak pidana, tidak boleh dilantik untuk suatu jabatan tertentu misalnya anggota DPR, Gubernur, Kapolri dan lain sebagainya.

Kelima, dalam penerapan hukum, jangan hanya bertumpu pada hukum ansich (pure of law), tetapi harus selalu diperhatikan aspek moral dan norma seperti kepatutan, keadilan, kejujuran dan sebagainya yang disuarakan dan diperjuangkan oleh masyarakat.

Kalau hal-hal tersebut diamalkan, maka kisruh KPK Vs POLRI akan selesai secara permanen dan tidak akan terulang di masa depan.

Demikian pokok-pokok ini sebagai bahan diskusi dalam seminar yang bertajuk “KPK Vs POLRI, Mengapa dan Apa Solusinya” hari ini 29 Januari 2015 di Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta.

Allahu a’lam bisshawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun