Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gunakan Hukum, Moral dan Norma untuk Selesaikan Kasus BG, KPK Vs Polri

29 Januari 2015   14:44 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:10 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gunakan Law and Moral

Kisruh KPK Vs POLRI berawal dari pencalonan Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) oleh Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri.

Akan tetapi, 1 (satu) hari sebelum dilakukan Fit and Proper Test oleh Komisi III DPR RI, KPK telah menetapkan BG sebagai tersangka korupsi. Penetapan BG sebagai tersangka korupsi, tidak ditarik pencalonannya oleh Presiden Jokowi, sehingga Komisi III DPR RI tetap melakukan Fit and Proper Test terhadap Komjen Polisi Budi Gunawan. Hasilnya Komisi III DPR RI minus Fraksi Partai Demokrat menerima pencalonan Komjen Polisi Budi Gunawan secara aklamasi.

Berdasarkan hasil Fit and Proper Test Komisi III, maka dalam rapat paripurna DPR RI, Komjen Polisi Budi Gunawan ditetapkan sebagai calon Kapolri.

Secara hukum (law), tidak ada alasan untuk tidak melantik Komjen Polisi Budi Gunawan menjadi Kapolri setelah disetujui pencalonannya oleh DPR RI. Hal itu, jika berdasar pada prinsip pure of law, yang memisahkan hukum, moral dan norma. Pada hal dalam negara demokrasi, sejatinya harus diwujudkan hukum progresif, yaitu penerapan hukum berdasarkan moral dan norma yang tumbuh dan diperjuangakn oleh masyarakat, misalnya seorang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi atau melakukan tindak pidana harus mundur dari jabatan (kedudukan) yang disandang.

Kelemahan para politisi atau pakar hukum, memisahkan hukum dengan moral dan norma di masyarakat, sehingga apa yang diperjuangkan masyarakat, tidak sesuai yang disuarakan para politisi dan para pakar hukum. Mereka tidak mempertimbangkan persoalan moral dan norma.

Akibat buruk dari penerapan pure of law, yang memisahkan hukum dengan moral dan norma, maka hukum menjadi servant of power (budak kekuasaan). Hukum dijadikan sarana untuk memaksa masyarakat, misalnya dalam kasus BG, Presiden dan masyarakat dipaksa untuk melantik BG menjadi Kapolri. Pada hal secara moral dan norma, tidak bisa diterima oleh masyarakat.

Kesimpulan

Penyelesaian KPK Vs POLRI khususnya kasus BG yang menjadi pemicu dan pemacu konflik kedua lembaga penegak hukum itu, suka tidak suka harus berdasarkan hukum, moral dan norma yang tumbuh dan sedang diperjuangkan oleh masyarakat sesuai asas negara demokrasi.

Pertama, KPK dan POLRI harus mengamalkan “fastabuqul khairaat” berlomba-lomba melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk kebaikan bangsa dan negara kita melalui memberantas korupsi di Indonesia.

Kedua, KPK dan PORI harus bersinergi dalam memberantas korupsi. Keduanya harus bersama-sama dan bekerjasama memerangi dan memberantas korupsi yang dimulai dari lingkungan masing-masing. Jika di kedua lembaga tersebut terdapat oknum yang korupsi, maka tidak boleh dilindungi dengan alasan apapun. Harus diproses secara hukum dengan adil dan transparan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun