Jika Peraturan Presiden (Perpres) nomor 113 di tahun 2021, dianalogikan sebagai 'akta lahir', tepatlah Badan Bank Tanah di usia operasional tahun ke-3. Masih menggunakan analogi lainnya, keseharian lembaga khusus (sui generis) di bawah Badan Pertanahan Nasional, aktivitasnya baru saja mentas dari usia 1000 Hari Pertama Kehidupan -- dengan kalimat indah sinonim lainnya, golden period atau windows of opportunity. Hemat saya, analogi kedua terhitung linear dengan niatan dibentuknya lembaga ini;
Lembaga Bentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yakni Badan Bank Tanah, Â badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk mengelola tanah negara, bertujuan untuk menjamin kepastian hak atas tanah bagi masyarakat dan investor. Badan Bank Tanah juga berperan dalam menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria.
Sayangnya, di dunia nyata, yang lebih lekat di ingatan justru adalah kasus-kasus kepemilikan tanah. Terbaru dan masih hangat diperbicangkan (meski lokasinya bukanlah tanah), pemagaran sebagian wilayah laut kabupaten Tangerang, provinsi Banten. Di tanah kelahiran saya, Lombok, pernah pulau ramai permasalahan lahan strategis. Dimana lahan yang pernah menjadi salah satu mall besar kebanggaan pulau 1000 masjid ini, dipersewakan, namun bahkan pihak penyewa menggadaikan sertifikat hak milik lahan tersebut.
Aneh? Jelas aneh! Masalahnya, dua contoh kasus di atas tersebut, nyata!
Tantangan Badan Bank Tanah di Seperempat Abad ke-21
Saya pribadi terhitung kelompok masyarakat yang awam dengan kelindan permasalahan tanah pun lahan. Sekian kali pengalaman personal yang berhubungan dengan tanah, sebagian besarnya terindikasi di kata 'masalah'. 2 hektar lahan milik almarhum bapak yang seorang pensiunan guru sekolah menengah dengan SK di tahun 1970 an, mendadak berpindah kepemilikan. Garis besar permasalahannya, penggarap lahan diduga melakukan penjualan bawah tangan, lalu belakangan lahan tersebut dibayarkan pajaknya dengan atas nama pemilik lahan yang baru. Sertifikat tanah di kertas buram, kalah telak dengan setumpuk slip PBB selama beberapa tahun. Tak banyak yang bisa saya perbuat. Kakak sulung dan suami saya pernah berusaha mencari tahu dan membantu bapak memiliki kembali haknya. Apa daya. Modal dan yahanu yahana lainnya, berujung pada, keterpaksaan untuk mengikhlaskan hilangnya lahan 2 hektar tersebut.
Baiklah, karena sudah kadung menyatakan betapa awamnya saya, cukuplah saya mencoba menggambarkan sepositif bagaimana kiranya Badan Bank Tanah ini dapat membantu sebagin besar kita di permasalahan terkait lahan/tanah.
Pembukanya adalah, penggunaan berulang frase latin 'sui generis' di tebaran informasi yang saya cari sebagai referensi artikel saya ini. Â Hasil penelusuran saya, tentu tak selengkap referensi tentang Badan Bank Tanah sendiri yang sudah memiliki situs tersendiri dan aktif di lima sosial media terbesar dunia. Salah satu yang menarik dan formal, saya kutipkan dari web Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Indonesia:
...Sehingga sui generis organization merupakan organisasi yang memiliki aturan dan struktur tersendiri yang terbebas dari kontrol lembaga eksekutif...
Tentu saja tidak presisi, terutama karena thumbnail dari artikel di web tersebut berjudul 'Piutang Lembaga Sui Generis adalah Piutang Negara?'. Â Berikutnya, analisa saya tentu jauh dari kepakaran. Namun, saya memiliki sedikit latar akademis, khususnya di mata-mata kuliah Syntax, Semantic, Morfology serta Phonology. Beberapa mata kuliah khusus kebahasaan, meski pun program studinya adalah kependidikan Bahasa Inggris.
Hanya dari sebagian kutipan di web DJKN Kemenkeu di atas saja, bagi saya, tampak ketimpangan struktural. Bahwa, Badan Bank Tanah yang berada di naungan BPN, bertanggung jawab kepada Presiden yang merupakan lembaga eksekutif. Hal ini tertuang di Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2021, yang muncul di web BPK RI dengan thumbnail artikel persis sama dengan aturan pemerintah tersebut:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!