Foto DokPri
'Inaq, tunas kangkungnya due pesel'. (Bu, tolong kangkungnya dua ikat.)
'Dua ribu mauq telu pesel buk. Nyengken taek ejin.' (Dua ribu dapat tiga ikat bu. Harganya sedang naik.)
'Nggih silaq'. (Baik bu)
Dua ribuan kumal berpindah tangan, bayangan sepiring beberok kangkung tak pedas demi anak saya terkecil juga bisa ikut menikmati sudah membayang.
Dua hari berikutnya, saya kembali ke bakul bibi penjual kangkung. Kali ini ingin memasak tumis kangkung spesial dengan udang, makanan favorit sekeluarga. Semoga si bibi berkenan berikan diskon, walau sedikit, lima ribu rupiah untuk enam ikat kangkung.
'Buk, anih, aget sak belanje malik. Uwik gerik kartu ape jage leman dompetm.' (Bu, syukur belanja lagi di sini. Kemarin ada kartu yang terjatuh dari  dompet  ibu.)
'Wah, kartu ape ino Inaq?' (Wah, kartu apa ya Bi)
Kartu bernuansa hijau dengan latar putih bersih, terlaminating sehingga aman dari lipatan serta remasan, disodorkan bibi penjual kangkung.
'Oh, kartu BPJS tiyang niki Inaq. Tampiasih nggih mpun pelungguh simpen. Â Sampekn ilang, burung anak jarin tiyang mauk warisan.' Â (Oh, ini kartu BPJS Â saya bi. Terimakasih sudah disimpankan. Kalau sampai hilang, nanti anak saya bisa-bisa tidak dapat warisan.)
'Anih, brembe ceriten kartu bau bing anak warisan?' (Wah, bagaimana bisa anak-anak kita dapat warisan dari kartu begitu?)
Baiklah, karena sudah merasakan manfaat maksimal kepemilikan kartu BPJS Â untuk non pekerja (tepatnya BPJS-Ketenagakerjaan), luangkan waktu sejam dua untuk bantu jelaskan ke si bibi penjual kangkung tentu tak masalah. Ikut berjongkok beralaskan tas belanja saya yang masih kosong, saya uraikan beberapa hal mendasar, terutama kepesertaan BPJS JKK dan JHT.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Jaminan Kecelakaan Kerja (BPJS JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saat ini sudah bisa di apply oleh kaum non pekerja. Melalui tulisan ini saya fokuskan pada ibu-ibu, seperti saya yang mencari rezeki melalui tulisan-tulisan. Baik itu lomba-lomba menulis atau pun berbayar berdasarkan pesanan atau permintaan klien. Bisa juga ibu-ibu semacam bibi penjual kangkung di salah satu pasar tradisional langganan saya di atas.  Kesempatan yang sungguh sangat baik, karena di Lombok, kisah para tuan tanah penguasa berhektar-hektar lahan kebun pun sawah telah berlalu sekian generasi. Kesempatan tinggalkan sedikit warisan bertahan hidup bagi para anak cucu jika resiko kecelakaan atau pun kematian terjadi, bergantung  pada kekerasan berusaha serta kedisiplinan menabung receh sisa dari rezeki sehari yang sekedar cukup ganjal lapar perut di keberuntungan makan tiga kali sehari.
Apa Saja Persyaratan Memiliki Kartu BPJS-K JKK dan JKM?
Berdasarkan form Pendaftaran Tenaga Kerja Bukan Penerima  Upah, berikut beberapa persyaratan dasar yang harus dilengkapi:
1. Nomor Induk Kependudukan. Sesuai dengan data eKtp yang kita miliki.Â
2. Nama lengkap ibu kandung sesuai data kependudukan lainnya (Kartu Keluarga).
3. Iuran sesuai paket jaminan sosial yang dipilih, dalam tulisan ini, paket JKK dan JKM sebesar Rp. 20.800 per bulan.
Masing-masing resiko dari paket jaminan sosial ini bisa diklaim dengan beberapa kondisi khusus. Dari brosur terbaru BPJS-K yang saya minta dari Kantor Cabang Perintis Lombok Timur, JHT akan dibayarkan jika pemegang kartu mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. JKK memberikan beberapa kompensasi jika kecelakaan terjadi mulai dari berangkat bekerja sampai kembali ke rumah, diantaranya: Biaya Transportasi, Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), Biaya Pengobatan dan Perawatan, Pergantian Gigi Tiruan, Santunan Cacat, Santunan Kematian akibat kecelakaan, Biaya Rehabilitasi dan Penyakit akibat kerja. JKM memberikan kompensasi bagi ahli waris berupa Santunan Kematian, Biaya Pemakaman dan Santunan berkala dengan total keseluruhan santunan sebesar Rp. 24.000.000.
'Kemaiq ruen manfaat kartu tien. Tetu laguk?' (Manfaat kartunya menyenangkan sekali, tapi apa benar begitu?)
Ada Tidak Sih Dasar Hukum Kepesertaan BPJS-K?
Kartu kepesertaan BPJS-K, khususnya jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TK-LHK) didasarkan pada UU No 40 Th 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU No 24 Th 2011 tentang Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial. Masih ditambah lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 44-46 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Dua minggu terakhir saya sedang mengurus pencairan JHT dari kartu Jamsostek yang saya miliki dan petugas di kantor perintis Lombok Timur berbaik hati mengingatkan bahwa beberapa kompensasi untuk pemilik kartu non formal ini masih belum berjalan maksimal. Sistem pelayanan sedang disiapkan agar para pemilik kartu mendapatkan pelayanan optimal yang sama dengan pemilik kartu BPJS-K kepesertaan lainnya. Saya sungguh berterima-kasih untuk kejujuran petugas tersebut, sehingga setidaknya saya bisa selalu tergerak mengupdate diri dengan informasi terkini sesuai paket BPJS-K yang saya pilih, pun siap dengan kelengkapan data untuk setiap proses klaim dari masing-masing kompensasi paket.
'Jari inaq, jelapan side urus kartu niki nggih. Sengaq side baruq bau rasaang manfaat lamun de wah bedaftar due minggu..' (Jadi bi, silakan segera diurus pendaftaran kepesertaan kartu ini. Karena kemanfaatannya baru bisa digunakan setelah empat belas hari kerja atau dua minggu an.)
Klaim Kompensasi Memangnya Mudah?
Bagi saya, proses klaim kompensasi dari paket kartu yang kita miliki sungguh mudah dan cepat. Meski pun sudah sering mendengar tentang penyatuan layanan Jamsostek yang kemudian menjadi BPJS, saya baru ngeh kalau kantor pelayanannya masih dibedakan. Namun, pelayanan dan keramahan para petugas menjawab kebutuhan atau pun berbagi informasi sama sekali tak berbeda.
Masih dengan keramahan yang sama, petugas menjelaskan pencairan JHT saya bisa diproses dengan kelengkapan dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu BPJS-K atau kartu Jamsostek Asli. Semua kartu akan diminta di proses klaim, termasuk kartu milik keluarga pemegang kartu.
2. Fotocopy eKtp atau Paspor dengan menunjukkan dokumen asli.
3. Fotocopy Kartu Keluarga (Dispenduk) dengan menunjukkan yang asli.
4. Fotocopy Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Referensi Bekerja di kantor asal dengan menunjukkan yang asli.
5. Fotocopy buku tabungan.
Bahkan data total dana milik saya diprintkan segera cukup dengan sebutkan no kepesertaan BPJS-K yang saya miliki.
'Nah inaq, mudahan side jelapan bau bedaftar nggih. Jari anak bainde mauk sekedik tabungan lamun sampek ite bebilinan bejulu..' (Nah bibi, mudah-mudahan bibi bisa segera mendaftar ya. Jadi anak cucu kita bisa dapatkan sedikit tabungan kalau sewaktu-waktu kita lebih dulu meninggalkan mereka).
'Aok baiq, mudahan ke bau urus kartu tie. Yakke siapang kartu-kartungke sak lain juluq.' (Iya bu, mudah-mudahan saya bisa bisa segera mengurus kartu tersebut. Saya siapkan dokumen-dokumen yang lainnya dulu).
Tak terasa waktu makan siang menjelang. Saya harus segera pulang dan memasak tumis kangkung terlezat bagi keluarga. Semoga kesempatan sedikit berbagi  saya bersama bibi penjual kangkung ditularkan ke bibi-bibi penjual lainnya. Agar siapa pun mereka memiliki sedikit pegangan bagi anak cucu mereka, tanpa harus menjadi TKW ke Malaysia atau negara-negara Timur Tengah pun berharap nasib baik dipinang para Mamiq Tuan atau Tuan Guru pemilik berhektar-hektar tanah sawah juga kebun.
Semoga, amin.
*Selong 19 Desember
Kalimat-kalimat rekaan percakapan dalam bahasa Sasak sehari-hari, terjemahan lepas dari penulis disertakan di kalimat-kalimat di dalam kurung, persis di samping kalimat percakapan a la Sasak, Lombok.
Tulisan ini diikut-sertakan pada Blog Competition 'Aku dan BPJS-Ketenagakerjaan'Â di ranah Kompasiana.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H