Mohon tunggu...
Muslifa Aseani
Muslifa Aseani Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Momblogger Lombok

www.muslifaaseani.com | Tim Admin KOLOM | Tim Admin Rinjani Fans Club

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Aku dan BPJS-Ketenagakerjaan: Semua Punya Warisan

19 Desember 2015   20:46 Diperbarui: 19 Desember 2015   20:55 508
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baiklah, karena sudah merasakan manfaat maksimal kepemilikan kartu BPJS  untuk non pekerja (tepatnya BPJS-Ketenagakerjaan), luangkan waktu sejam dua untuk bantu jelaskan ke si bibi penjual kangkung tentu tak masalah. Ikut berjongkok beralaskan tas belanja saya yang masih kosong, saya uraikan beberapa hal mendasar, terutama kepesertaan BPJS JKK dan JHT.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Jaminan Kecelakaan Kerja (BPJS JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) saat ini sudah bisa di apply oleh kaum non pekerja. Melalui tulisan ini saya fokuskan pada ibu-ibu, seperti saya yang mencari rezeki melalui tulisan-tulisan. Baik itu lomba-lomba menulis atau pun berbayar berdasarkan pesanan atau permintaan klien. Bisa juga ibu-ibu semacam bibi penjual kangkung di salah satu pasar tradisional langganan saya di atas.  Kesempatan yang sungguh sangat baik, karena di Lombok, kisah para tuan tanah penguasa berhektar-hektar lahan kebun pun sawah telah berlalu sekian generasi. Kesempatan tinggalkan sedikit warisan bertahan hidup bagi para anak cucu jika resiko kecelakaan atau pun kematian terjadi, bergantung  pada kekerasan berusaha serta kedisiplinan menabung receh sisa dari rezeki sehari yang sekedar cukup ganjal lapar perut di keberuntungan makan tiga kali sehari.

Apa Saja Persyaratan Memiliki Kartu BPJS-K JKK dan JKM?

Berdasarkan form Pendaftaran Tenaga Kerja Bukan Penerima  Upah, berikut beberapa persyaratan dasar yang harus dilengkapi:

1. Nomor Induk Kependudukan. Sesuai dengan data eKtp yang kita miliki. 

2. Nama lengkap ibu kandung sesuai data kependudukan lainnya (Kartu Keluarga).

3. Iuran sesuai paket jaminan sosial yang dipilih, dalam tulisan ini, paket JKK dan JKM sebesar Rp. 20.800 per bulan.

Bahkan jika sudah terbiasa menabung, dana tabungan bisa dialihkan juga ke BPJS-K dengan memilih paket A yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), JKK dan JKM. Iuran per bulan untuk paket 'pengaman' masa depan anak  cucu kita ini sebesar Rp. 48.800 per bulan.

Masing-masing resiko dari paket jaminan sosial ini bisa diklaim dengan beberapa kondisi khusus. Dari brosur terbaru BPJS-K yang saya minta dari Kantor Cabang Perintis Lombok Timur, JHT akan dibayarkan jika pemegang kartu mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. JKK memberikan beberapa kompensasi jika kecelakaan terjadi mulai dari berangkat bekerja sampai kembali ke rumah, diantaranya: Biaya Transportasi, Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), Biaya Pengobatan dan Perawatan, Pergantian Gigi Tiruan, Santunan Cacat, Santunan Kematian akibat kecelakaan, Biaya Rehabilitasi dan Penyakit akibat kerja. JKM memberikan kompensasi bagi ahli waris berupa Santunan Kematian, Biaya Pemakaman dan Santunan berkala dengan total keseluruhan santunan sebesar Rp. 24.000.000.

'Kemaiq ruen manfaat kartu tien. Tetu laguk?' (Manfaat kartunya menyenangkan sekali, tapi apa benar begitu?)

Ada Tidak Sih Dasar Hukum Kepesertaan BPJS-K?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun