Mohon tunggu...
Musfi Muroqobah
Musfi Muroqobah Mohon Tunggu... Lainnya - Hiduplah dengan cara yang Mulya🌱

Bring supply when you go, bring charity when you die

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Paradigma Istihsan, Istishab Maslahah Mursalah

31 Oktober 2020   08:00 Diperbarui: 24 Mei 2021   15:25 14587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh : Perempuan kepada laki-laki diperbolehkan meng-qashar shalat diperjalanan, walaupun terdapat perbedaan jenis kelamin, tapi perbedaan ini bisa dikesampingkan karena dalam keadaan dharurat yaitu sedang dalam perjalanan yang jauh.

Adapun istihsan dari segi sandaran dalilnya, terbagi beberapa  macam yaitu sebagai berikut :

a. Istihsan yang disandarkan kepada teks Al-qur'an atau hadits yang lebih kuat.
b. Istihsan yang disandarkan kepada ijma'.
 Contohnya orang memberi upah kepada orang yang berjasa mencari hewan jangkrik untuk makanan burung, hal iini bukan dimaksudkan  jual beli jangkrik namun bertujuan untuk mengapresiasi jasa orang tersebut.
c. Istihsan yang disandarkan kepada adat kebiasaan ('urf). sebagian ulama' berpendapat bahwa boleh waqaf dengan barang yang bergerak seperti  hean ternak, motor karena lazimnya (umumnya) orang waqaf  benda mati atau tidak bergerak seperti tanah, rumah dan sebagainya.
d. Istihsan yang disandarkan kepada urusan yang sangat darurat. Seperti memegang Al-Qur'an dalam keadaan tidak suci karena kondisi Al-Qur'an tersebut berada di tempat yang kotor atau menjijikan.
e. Istihsan yang disandarkan kepada kepada kemaslahatan. Seperti dalam kehidupan social kita sering mengalami perbedaan pendapat entah dengan keluarga maupun masyarakat maka dari itu perlu untuk aadanya sikap toleransi.
f. Istihsan yang disandarkan kepada qiyas khafi. Seperti mematikan binatang tanpa adanya sebab yang pasti, maka hal ini tidak bisa dijadikan acuan hukum secara pasti.

3.  Kehujjahan Istihsan

Dari  paradigma yang dipakai oleh Imam Syafi'i berserta pengikutnya  yaitu berpegang teguh bahwa berhujjah dengan istihsan berarti ia telah mengikuti hawa nafsunya. sedangkan istihsan berbeda dengan  yang dimaksud oleh ulama Hanafiyah adalah berhujjah berdasarkan dalil yang lebih kuat. Karena merupakan  suatu dalil-dalil yang disepakati oleh para ulama yang didasarkan kepada nash, ijma'darurat atau qiyas khafi. Oleh karena itu, penolakan Imam Syafi'i bukan pada lafaz istihsannya melainkan pada konteksnya, yaitu membatasi sesuatu dengan konteks yang ada pada waktu tertentu karena  istihsan merupakan cara berijtihad dengan penerapan hukum Islam terhadap kasus-kasus tertentu.

B. Istishab

1. Pengertian Istishab

Istishab secara bahasa adalah menyertakan, membawa  dan tidak melepaskan maupun melepas atau meningglkan sesuatu. Sedangkan secara istilah istishab mempunyai arti menetapkan hukum pertama kepada hukum yang kedua karena tidak ada dalil atau bukti yang dapat mengubahnya. 

Konsep Istishab sebagai metode penenerapan hukum mengandung tiga unsur pokok yaitu waktu, ketetapan hukum, dan dalil (bukti). Istishab digunakan Untuk menetapkan hukum suatu perkara  itu berupa hukum di masa kini maupun mendatang berdasarkan apa yang telah ditetapkan atau berlaku sebelumnya.

Baca juga: Penerapan Istihsan dalam Kehidupan Masyarakat

2. Pembagian Istishab

a.) Pertama, Istishb al-baraah al-Ashliyyah yakni pada dasarnya setiap jiwa memliki hak-nya masing-masing
b.) Kedua, Istishab al-Ibahah al-Ashliyyah, yakni Istishb berdasarkan atas hukum asal mulanya.
c.) Ketiga, Istishb al-Hukm, yaitu istishab berperan penting dalm pentapan hukum yang sudah ada pada masa lalu hingga masa kini maupun masa mendatang kaea berdasarkan dalil-dalil yang ada.
d.) Keempat, Istishb al-Wasf, yaitu Istishab yang berdasar pada kepercayaan bahwa masih tetap ada sifat yang diketahui di masa  sebelumnya sampai ada bukti yang mengubahnya.

3. Kehujjahan Istihsab

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun