Islam adalah pedoman hidup yang sempurna. Islam tidak sebatas mengatur ibadah ritual tetapi seluruh aspek kehidupan mulai dari diri sendiri sampai dengan sesama. Begitu pula dalam persoalan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan rakyat. Penguasa dalam Islam memiliki kewajiban mengurus rakyat dengan baik dan tidak menimbulkan kesusahan pada rakyat.
Rasulullah saw. bersabda, 'Imam atau khalifah itu adalah pengurus dan ia bertanggungjawab terhadap urusan rakyatnya''.
Penguasa dalam Islam akan memimpin dengan menggunakan aturan Sang Pencipta. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah sebagai kepala negara di Madinah. Masyarakat hidup sejahtera, rukun dan damai meski berasal dari beragam kabilah, suku dan agama. Hal in tentu karena aturan pencipta mampu memberikan keadilan untuk seluruh umat manusia.
Islam menetapkan bahwa layanan pendidikan dan kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat dan menjadi hak seluruh rakyat yang wajib dipenuhi oleh penguasa. Islam memiliki mekanisme untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok tersebut, termasuk sumber dana yang banyak sesuai dengan sistem ekonomi Islam. Adapun mekanismenya sebagai berikut
Pertama, jaminan lapangan kerja untuk setiap rakyat agar bisa menafkahi keluarganya sehingga kebutuhan pokoknya tercukupi. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustr Pasal 149, menjelaskan "Negara menjamin lapangan kerja bagi setiap warga negara."
Kedua, negara memastikan stabilitas harga barang sehingga terjangkau oleh seluruh rakyat. Negara juga  memberikan solusi untuk memampukan setiap individu dari rakyat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer, sekunder dan tersier
Ketiga, negara memastikan bahwa harta kekayaan terdistribusi secara adil sehingga seluruh rakyat merasakan kemakmuran. Tidak ada ketimpangan dalam ekonomi. Ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 153, "Negara selalu berusaha memutar harta di antara rakyat dan mencegah adanya peredaran harta di kelompok tertentu."
Keempat, negara mengurusi orang-orang lemah. Dalam Pasal 152 disebutkan, "Negara menjamin biaya hidup bagi orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan atau tidak ada orang yang wajib menanggung nafkahnya. Negara menampung orang lanjut usia dan orang-orang cacat."
Kelima, negara menyediakan layanan bagi seluruh rakyat dengan pembiayaan dari baitulmal. Muqaddimah ad-Dustuur Pasal 148 menyebutkan, "Pembangunan sarana pelayanan masyarakat yang vital seperti jalan raya, masjid, rumah sakit, dan sekolah mendapatkan biaya dari baitulmal."
Pasal 164 , "Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun, negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan."
Kebijakan pengentasan kemiskinan dalam Khilafah, termasuk penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan, dibiayai dari baitulmal, yaitu dari dua bagian. Pertama, bagian fai dan kharaj yang mencakup ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, dan dharibah. Kedua, bagian kepemilikan umum yang mencakup tambang migas maupun nonmigas, laut, sungai, hutan, padang rumput, dan aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwl f Dawlah al-Khilfah). Selain itu, Khilafah juga memungkinkan pembiayaan untuk kemaslahatan rakyat, termasuk pendidikan dan kesehatan, dari wakaf oleh individu penguasa maupun rakyat.