Jemaah haji diseluruh dunia berstatus sebagai warga negara Khilafah, mereka bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas, mereka berupa KTP atau Paspor. Visa hanya digunakan oleh kaum muslim yang menjadi warga negara kafir, baik kafir harbi hukman maupun fi'lan. Begitu pula dengan jumlah kuota jemaaah haji ditetapkan oleh Khalifah.
Pada tataran taktis, dibentuk tim khusus yaitu departemen yang bertanggungjawab mengurus urusan haji. Mulai dari persiapan, bimbingan, pelaksanaan, hingga pemulangan ke daerah asal. Tidak berdiri sendiri, departemen ini bekerja sama dengaan depatemen lain, seperti; Departemen kesehatan untuk mengurus kesehatan jemaah; Departemen perhubungan dalam urusan transportasi.
Permasalahan berulang ini seharusnya dapat diantisipasi. Tidak cukup dengan melakukan evaluasi dalam tataran taktis, tetapi juga dengan paradigma sistem. Penyelenggaraan haji yang dilakukan dengan menghadirkan paradigma Islam kafah merepresentasikan kesatuan kaum muslim secara global dalam satu pengurusan seorang pemimpin Islam, yakni khalifah. Wallahualam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H