Mohon tunggu...
musdalifah
musdalifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mengemukakan opini melalui sudut pandang Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoal Agenda Tahunan Penyelenggaraan Haji

16 Juli 2023   14:29 Diperbarui: 16 Juli 2023   14:33 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jemaah haji diseluruh dunia berstatus sebagai warga negara Khilafah, mereka bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas, mereka berupa KTP atau Paspor. Visa hanya digunakan oleh kaum muslim yang menjadi warga negara kafir, baik kafir harbi hukman maupun fi'lan. Begitu pula dengan jumlah kuota jemaaah haji ditetapkan oleh Khalifah.

Pada tataran taktis, dibentuk tim khusus yaitu departemen yang bertanggungjawab mengurus urusan haji. Mulai dari persiapan, bimbingan, pelaksanaan, hingga pemulangan ke daerah asal. Tidak berdiri sendiri, departemen ini bekerja sama dengaan depatemen lain, seperti; Departemen kesehatan untuk mengurus kesehatan jemaah; Departemen perhubungan dalam urusan transportasi.

Permasalahan berulang ini seharusnya dapat diantisipasi. Tidak cukup dengan melakukan evaluasi dalam tataran taktis, tetapi juga dengan paradigma sistem. Penyelenggaraan haji yang dilakukan dengan menghadirkan paradigma Islam kafah merepresentasikan kesatuan kaum muslim secara global dalam satu pengurusan seorang pemimpin Islam, yakni khalifah. Wallahualam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun