Ibu-ibu tetangga rumah saya kerap kali bergosip ria, bukan artis ibu kota saja yang dibicarakan, melainkan juga politik, harga sembako, sampai presiden. Dari sekian banyaknya pembicaraan itu, saya sedikit tergelitik dengan kekhawatiran mereka bahwa Presiden Joko Widodo akan menjabat seumur hidup.
Entah mereka dapat kabar itu dari mana, yang jelas hal tersebut sangat mustahil menjadi kenyataan karena negara kita tercinta masih memiliki Mahkamah Konstitusi RI yang senantiasa mengawal Demokrasi Pancasila sejak tahun 2003.
Berkenalan dengan Mahkamah Konstitusi RI
Mahkamah Konstitusi RI merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki peran sangat penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap konstitusi dan hukum, MK RI memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kestabilan dan kelangsungan demokrasi di Indonesia.
Lembaga yang masuk dalam kekuasaan yudikatif ini diresmikan pada 13 Agustus 2003 berdasarkan Pasal 24 C Undang-Undang Dasar NRI 1945. Kerap kali Mahkamah Konstitusi disangka hanya mengurusi soal sengketa pesta demokrasi saat pemilu saja padahal peran tersebut merupakan satu dari sekian banyak peran MK RI lainnya.
Pertama, MK RI memiliki peran utama dalam menguji UU dan peraturan perundang-undang lainnya terhadap UUD NRI 1945. MK RI senantiasa berperan sebagai "penjaga" konstitusi dengan memastikan bahwa peraturan hukum harus selalu sejalan dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh konstitusi.
Jika suatu UU memiliki unsur ketidaksesuaian atau bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka MK RI mempunyai wewenang untuk menyatakan bahwa UU tersebut tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Di sinilah poin pentingnya, kenapa Joko Widodo tidak mungkin menjabat sebagai presiden seumur hidup karena hal tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 7 UUD NRI 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya satu kali masa jabatan. Artinya masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode saja.
Minimnya literasi dan edukasi, membuat ibu-ibu tetangga rumah saya gagal paham sampai menerima mentah-mentah berita hoaks Jokowi akan menjabat presiden seumur hidup yang beredar luas di jagad maya.
Kedua, MK RI memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Poin ini mungkin sudah nyantol di telinga masyarakat kita bahwa setiap kali pemilu usai, kerap kali calon yang kalah melapor ke MK RI. MK RI dalam menyelesaikan sengketa tersebut selalu bersikap netral dengan melihat bukti-bukti yang ada. Hal tersebut merupakan bentuk dari upaya MK RI menjaga stabilitas politik dan mendorong proses pemilihan yang adil dan transparan.
MK RI sebagai lembaga yang independen dan terbebas dari kepentingan partai politik manapun selalu bergerak cepat begitu menerima aduan atau laporan. Pemilu 2024 sudah berada di depan mata, pesta demokrasi berskala nasional tersebut akan bersih dan kedaulatan rakyat akan tetap terjaga bersama MK RI sebagai "perisai" pesta demokrasi.
Ketiga, MK RI dapat membubarkan partai politik yang sudah berdiri. Meski hal tersebut belum pernah dilakukan dalam sejarah MK RI, Aswanto selaku Wakil Ketua MK RI periode 2018-2022 menyebutkan bahwa MK RI bisa saja membubarkan partai politik jika memang terbukti ada salah satu partai yang melenceng dari UUD NRI 1945. Contohnya partai politik tersebut memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, menghasut masyarakat untuk mendirikan negara syariat dan lain sebagainya.
Keempat, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945. Tugas ini sama pentingnya dengan tugas-tugas lainnya karena MK RI selalu memastikan adanya keadilan dan keseimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah.
Mahkamah Konstitusi RI dan Demokrasi Pancasila
MK RI senantiasa terbuka dalam menjalankan serangkaian sidang dalam memutuskan sebuah perkara. MK RI menerima laporan dari siapa saja yang berhubungan dengan pengujian UU. Sidangnya pun disiarkan secara langsung melalui YouTube sehingga masyarakat umum bisa ikut serta mengawal sampai palu hakim diketuk.
Contohnya adalah ketika Demas Brian dan kawan-kawannya melapor terkait pengujian materiil UU No.7 tentang Pemilihan Umum di mana Demas mendesak supaya sistem pemilu proporsional terbuka diganti dengan sistem pemilu proporsional tertutup.
Laporan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 tersebut akhirnya ditolak permohonannya untuk seluruhnya. Hasil putusan tersebut bisa diakses oleh masyarakat sipil yang ingin tahu proses dan alasan kenapa hakim sampai menolak permohonan tersebut.
Apa yang sudah dilakukan MK RI tersebut sejalan dengan apa yang kita anut bersama selama ini, Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila merupakan konsep demokrasi yang unik karena mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Konsep ini mengintegrasikan sistem demokrasi dengan nilai-nilai luhur yang menjadi pijakan moral dan etika bangsa Indonesia.
Demokrasi Pancasila mendukung adanya keterbukaan demi tegaknya keadilan dan terjaminnya nilai kerakyatan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sudah 20 tahun lamanya MK RI berdiri, hal ini merupakan sebuah ikhtiar bersama bagaimana negara ini selalu mengawal agar Demokrasi Pancasila tidak sekadar nama di ujung bibir saja melainkan juga manis dalam tindakan dengan diimplementasikannya secara sungguh-sungguh dalam praktik penyelenggaraan negara.
Sebagai guru PPKn di sebuah sekolah swasta di Yogyakarta, saya berharap Mahkamah Konstitusi RI selalu independen, bersih, dan berintegritas dalam merealisasikan cita-cita luhur bangsa. Tidak hanya sampai usia 20 tahun, namun bisa terus bertambah usianya dengan keberkahan dan konsistensinya dalam mengawal Demokrasi Pancasila di bumi pertiwi, sampai kemudian ibu-ibu tetangga saya berhenti bergosip soal presiden akan menjabat seumur hidup.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H