Mohon tunggu...
Musa Hasyim
Musa Hasyim Mohon Tunggu... Penulis - M Musa Hasyim

Dosen Hubungan Internasional Universitas Jenderal Soedirman

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Merayakan 20 Tahun Mahkamah Konstitusi RI dalam Mengawal Demokrasi Pancasila

23 Juli 2023   19:37 Diperbarui: 23 Juli 2023   19:57 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MK RI sebagai lembaga yang independen dan terbebas dari kepentingan partai politik manapun selalu bergerak cepat begitu menerima aduan atau laporan. Pemilu 2024 sudah berada di depan mata, pesta demokrasi berskala nasional tersebut akan bersih dan kedaulatan rakyat akan tetap terjaga bersama MK RI sebagai "perisai" pesta demokrasi.

Ketiga, MK RI dapat membubarkan partai politik yang sudah berdiri. Meski hal tersebut belum pernah dilakukan dalam sejarah MK RI, Aswanto selaku Wakil Ketua MK RI periode 2018-2022 menyebutkan bahwa MK RI bisa saja membubarkan partai politik jika memang terbukti ada salah satu partai yang melenceng dari UUD NRI 1945. Contohnya partai politik tersebut memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, menghasut masyarakat untuk mendirikan negara syariat dan lain sebagainya.

Keempat, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945. Tugas ini sama pentingnya dengan tugas-tugas lainnya karena MK RI selalu memastikan adanya keadilan dan keseimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah.

Mahkamah Konstitusi RI dan Demokrasi Pancasila
MK RI senantiasa terbuka dalam menjalankan serangkaian sidang dalam memutuskan sebuah perkara. MK RI menerima laporan dari siapa saja yang berhubungan dengan pengujian UU. Sidangnya pun disiarkan secara langsung melalui YouTube sehingga masyarakat umum bisa ikut serta mengawal sampai palu hakim diketuk.

Contohnya adalah ketika Demas Brian dan kawan-kawannya melapor terkait pengujian materiil UU No.7 tentang Pemilihan Umum di mana Demas mendesak supaya sistem pemilu proporsional terbuka diganti dengan sistem pemilu proporsional tertutup.

Laporan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 tersebut akhirnya ditolak permohonannya untuk seluruhnya. Hasil putusan tersebut bisa diakses oleh masyarakat sipil yang ingin tahu proses dan alasan kenapa hakim sampai menolak permohonan tersebut.

Daftar putusan yang bisa diakses dengan mudah melalui web, sumber: majalah digital MK RI edisi Juni 2023
Daftar putusan yang bisa diakses dengan mudah melalui web, sumber: majalah digital MK RI edisi Juni 2023

Apa yang sudah dilakukan MK RI tersebut sejalan dengan apa yang kita anut bersama selama ini, Demokrasi Pancasila.

Demokrasi Pancasila merupakan konsep demokrasi yang unik karena mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Konsep ini mengintegrasikan sistem demokrasi dengan nilai-nilai luhur yang menjadi pijakan moral dan etika bangsa Indonesia.

Demokrasi Pancasila mendukung adanya keterbukaan demi tegaknya keadilan dan terjaminnya nilai kerakyatan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Sudah 20 tahun lamanya MK RI berdiri, hal ini merupakan sebuah ikhtiar bersama bagaimana negara ini selalu mengawal agar Demokrasi Pancasila tidak sekadar nama di ujung bibir saja melainkan juga manis dalam tindakan dengan diimplementasikannya secara sungguh-sungguh dalam praktik penyelenggaraan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun