Mohon tunggu...
Musa Hasyim
Musa Hasyim Mohon Tunggu... Penulis - M Musa Hasyim

Alumni Hubungan Internasional yang suka baca novel kritik sosial dan buku pengembangan diri. Sering menyukai sesuatu secara random.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Syarat Mendapatkan Insentif Tambahan dari Pemerintah, Bagaimana dengan Ojol?

7 Agustus 2020   11:03 Diperbarui: 7 Agustus 2020   10:55 4610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani, sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia

Setelah menggelontorkan dana untuk BLT dan kartu Pra Kerja, kini pemerintah membuat terobosan baru yakni pemberian insentif bagi pegawai swasta yang bergaji di bawah 5 juta.

Berkaca pada bantuan-bantuan sebelumnya, kira-kira ada berapa tenaga kerja terserap setelah para jobless mengikuti program Pra Kerja? Kira-kira ada berapa pegawai yang baru di PHK mendapatkan kembali pekerjaannya setelah ikut Pra Kerja?

Sementara BLT Dana Desa untuk para keluarga Pra Sejahtera sudah tersalurkan kepada jutaan keluarga yang terdampak Covid-19 tapi nyatanya konsumsi masyarakat masih rendah. Pun pada program Pra Kerja, tidak membuat daya konsumsi masyarakat naik.

Kenapa pertumbuhan ekonomi tidak naik, justru malah merosot tajam ke angka 5,32 % di kuartal kedua. Okelah kalau turun karena memang kondisi dunia sedang tidak baik-baik saja, tapi kenapa turunnya itu di atas 3 persen?

Terdapat ketidakseimbangan di sini, di mana bantuan-bantuan sebelumnya tidak mampu menstabilkan kondisi perekonomian kita. Daya beli masih sangat rendah. Sehingga pemerintah memutar otaknya, di mana fokus pemerintah beralih dari masyarakat bawah ke masyarakat menengah.

Syarat yang pemerintah ajukan ini membuat profesi lainnya gigit jari karena yang berhak menerima bantuan adalah para pegawai swasta non PNS dan BUMN. Lalu apakah Ojol atau Ojek Online berhak mendapatkan insentif tambahan itu.

Mari kita bedah persyaratan yang pemerintah tambahkan untuk bisa mendapatkan dana insentif sebesar 600 ribu per bulan. Dan apakah Ojol masuk kriteria di dalamnya?

Pertama, pekerja non PNS dan BUMN yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Apakah Ojol dapat BPJS Ketenagakerjaan? Harusnya mereka memilikinya karena pada 2018 silam, pihak Gojek menggandeng BPJS agar para pengemudi dapat menerima manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

Perusahaan Grab juga mewajibkan para pengemudinya memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini.

Para Ojol pun harus merogoh kocek 16.800 setiap bulannya agar mendapatkan manfaat tersebut.

Syarat pertama ini membuktikan bahwa harusnya Ojol berhak mendapatkan insentif tambahan sebesar 600 ribu perbulan namun kalau yang dilihat hanya pegawai swasta yang mana memiliki tempat kerja pasti dan nyaman di gedung-gedung, maka Ojol gigit jari.

Kedua, penerima insentif ini diproyeksikan kepada 13 juta pekerja di seluruh Indonesia dengan dana 31 triliun rupiah. Sebuah jumlah yang fantastis tapi apakah dari 13 juta ini para Ojol ada di antaranya?

Jumlah pasti pengemudi Ojol di Go Jek tidak bisa dipastikan sebagaimana kebijakan perusahaan terkait jumlah akurat driver yang tidak dapat disebutkan. Pihak perwakilan GoJek hanya menyebut jumlah mitranya berkisar 2,5 juta pada 2019.

Sementara kalau melihat di aplikasi, jumlah pengunduh GoJek Driver ini berkisar 5 juta sedangkan GoCar Driver berkisar 1 juta. Belum driver Grab.

Artinya ada sekitar 5 juta lebih untuk para pengemudi Ojol atau taksi daring di seluruh Indonesia. Sedangkan jumlah penerima insentif hanya 13 juta pekerja. Para Ojol pun pasti bertanya-tanya, apakah mereka semua dapat mendapat insentif tersebut?

Ini tidak hanya terjadi pada insentif tambahan, tapi juga pada bantuan-bantuan sebelumnya. Program Pra Kerja misalnya, di mana tidak semua jobless di Indonesia mendapatkan insentif Pra Kerja karena sistem yang agak ribet.

Bayangkan saja, untuk mengikuti program Pra Kerja saja ada tesnya. Bagaimana dengan para jobless yang tingkat pendidikannya rendah. Atau para jobless yang sudah agak sepuh sehingga masih kudet soal teknologi.

Ketiga, tipe pegawai swasta seperti apa yang akan mendapatkan insentif tambahan? Syarat ketiga ini diakhiri tanda tanya karena pemerintah tidak menjelaskan dengan detail seperti apa kategori-kategorinya.

Pemerintah hanya menyebut pegawai swasta non PNS dan BUMN dengan gaji di bawah 5 juta, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan dan diberikan kepada 13 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Bagaimana dengan Ojol? Bagaimana dengan freelancer? Bagaimana dengan petani? Bagaimana dengan peternak? Bagaimana dengan nelayan?

Harusnya pemerintah menyebutnya dengan detail agar tidak menimbulkan keraguan. Dan apakah ada tes-tes macam Pra Kerja dan wajib ikut pelatihan online? Semuanya masih tanda tanya.

Dan yang terpenting adalah, apakah insentif pemerintah ini mampu menstabilkan perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat? Semoga saja!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun