Tradisi lain yang membersamai ziarah kubur adalah nyekar, nyekar sendiri adalah Bahasa jawa yang artinya menaburi bunga pada kuburan orang yang telah meninggal. Kendati demikian nyekar ini bukan suatu keharusan yang dilaksanakan ketika ziarah kubur.
"nyekar ini memang menjadi kebiasaan orang-orang jawa setelah ziarah, biasanya setelah membaca yasin dan tahlil, hingga ditutup dengan doa, keluarga yang berziarah akan menabur bunga diatas kuburan keluarga mereka." Ujar Bapak Bunyamin saat wawancara.
Beliau juga menyampaikan bunga yang biasanya dipakai untuk nyekar adalah bunga mawar. Akan tetapi juga banyak orang yang menggunakan bunga-bunga lain untuk nyekar.
       Kebiasaan nyekar oleh Masyarakat jawa sudah ada semenjak zaman hindu budha yang Bernama "sekar" yang berarti memberikan sesaji diatas pusara makam dan menabur bunga diatasnya sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur.
       Ketika Islam masuk ke jawa tradisi sekar mengalami akulturasi yang merubah tradisi sekar menjadi lebih positif dan tidak berbau kesyirikan.
       Ziarah kubur adalah mengunjungi makam keluarga yang telah meninggal, hal ini sama dengan ketika bersilaturahim kepada keluarga yang masih hidup, tapi disini yang menjadi pembeda adalah yang dikunjungi sudah meninggal.
Hal tersebut diungkapkan salah satu petinggi didaerah sentolo kulon progo bapak eko, beliau mengatakan:
       "Ziarah kubur ke leluhur itu sebagai bentuk tata krama, sopan santun kita terhadap leluhur yang telah mendahului kita" beliau juga mengatakan "wes pantese cah enom kui marani sing tuo", Sudah sepantasnya generasi yang muda mengunjungi generasi yang tua.
       "Dari kecil kami sudah diajari unggah ungguh, sopan santun, salah satunya ya berziarah kubur ketempat leluhur yang sudah meninggal, mendoakan mereka, sama halnya mendoakan mbah-mbah kita yang masih hidup dan minta pangestu (keridhoan) mbah untuk kelancaran dalam kehidupan" Ujar pak eko saat wawancara.
       Pak Eko juga menyampaikan salah satu manfaat dari ziarah kubur adalah generasi sekarang tidak lupa siapa leluhur mereka, bagaimana semasa hidupnya, seminimalnya kita tahu bahwa ditanah tersebut ada makam dari keluarga kita, sehingga nasab (rantai kekeluargaan) tidak terputus hingga keatas.
       Lalu, sebenarnya apa yang menjadi dasar hukum ziarah kubur hingga banyak Masyarakat yang melakukannya, ziarah kubur sebenarnya salah atau tidak, hal yang harus dilestarikan karena adat istiadat atau justru harus ditinggalkan karena melanggar syari'at?