Lebaran Idul fitri adalah hal yang dinanti-nanti oleh seluruh umat muslim di dunia, tak heran jika banyak sekali cara umat  islam merayakan hari kemenangan mereka. Khususnya di Indonesia, umat islam Indonesia memiliki banyak kebiasaan yang dilakukan saat hari lebaran tiba, salah satunya adalah berziarah ke makam leluhur mereka.
Terlepas akan hal itu hingga saat ini masih banyak yang memperdebatkan terkait ziarah kubur, dari sini timbul berbagai pertanyaan seperti:
bagaimana asal-usul ziarah ini menjadi tradisi saat lebaran? Apa yang menjadi dasar hukumnya? Siapa yang mengawali? Dan masih banyak lagi.
Sebelum itu sebenarnya apa yang dinamakan ziarah kubur itu?
Dalam KBBI ziarah diartikan berkunjung ketempat yang mulia, sedangkan ziarah kubur adalah berkunjung ke makam seseorang yang telah meninggal. Saat lebaran Sebagian golongan umat muslim Indonesia melakukan ziarah kubur ketempat leluhur mereka, yang artinya umat muslim mengunjungi makam keluarga mereka yang telah meninggal.
Sedangkan dalam Syari'at Islam ziarah kubur adalah mengunjungi makam orang yang telah meninggal dengan tujuan mendoakan mereka serta sebagai pengingat akan adanya kematian.
Meskipun demikian hukum ziarah kubur saat lebaran ini masih menjadi khilaf (perbedaan) diantara ulama' salaf (terdahulu) dan ulama' khalaf (masa kini), tanpa terkecuali di Indonesia, masih banyak perdebatan terkait hal tersebut, akan tetapi, menurut survey CNCB Indonesia, Ziarah kubur adalah salah satu dari sebelas tradisi umat muslim Indonesia saat lebaran.
Setelah memahami pengertian ziarah kubur, lanjut pada pembahasan selanjutnya yakni pertanyaan, "Bagaimana asal-usul ziarah kubur menjadi tradisi saat lebaran?"
Tradisi ini sudah ada sejak lama, hal ini disampaikan oleh Bapak Bunyamin salah satu sesepuh kampung Batur, Tegalrejo, Ceper, Klaten. Dalam wawancaranya beliau menyampaikan:
"Ziarah kubur ini adanya sudah lama, semenjak saya kecil sudah diajarkan dan dibiasakan oleh orang tua dulu, jadi tradisi ini sudah menjadi kebiasaan setiap tahun".