Mohon tunggu...
Musa Al Kadzim
Musa Al Kadzim Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa UIN Malang Jurusan Teknik Informatika

Penulis baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

AI dan Hak Cipta: Tantangan Hukum di Era Digital

4 September 2024   21:06 Diperbarui: 4 September 2024   21:07 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Pada akhirnya, artikel ini menegaskan bahwa pengaturan AI dalam hukum hak cipta bukan hanya soal perlindungan terhadap karya-karya digital, tetapi juga merupakan upaya strategis untuk memastikan bahwa Indonesia dapat terus berinovasi dan bersaing di panggung global. Dengan memperkuat regulasi terkait AI, Indonesia dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sambil tetap menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam penciptaan karya.

***

Menghadapi era digital yang terus berkembang, Indonesia tidak dapat mengabaikan urgensi pengaturan kecerdasan buatan (AI) dalam hukum hak cipta. Artikel oleh Rama, Prasada, dan Mahadewi menggarisbawahi bahwa tanpa regulasi yang jelas dan komprehensif, Indonesia berisiko tertinggal dalam melindungi hak cipta di era di mana AI semakin mendominasi penciptaan karya. 

Pengakuan AI sebagai subjek hukum, melalui adopsi konsep seperti "Work Made For Hire," bukan hanya langkah untuk melindungi karya cipta, tetapi juga strategi untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Mengingat potensi besar AI dalam meningkatkan kontribusi sektor kreatif terhadap PDB, pembuat kebijakan perlu segera merespons dengan pembaruan hukum yang relevan. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya akan mampu melindungi hak cipta, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai pemain utama di kancah ekonomi digital global.

Referensi

Rama, B. G. A., Prasada, D. K., & Mahadewi, K. J. (2023). Urgensi pengaturan artificial intelligence (AI) dalam bidang hukum hak cipta di Indonesia. Jurnal Rechtens, 12(2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun