Pada akhirnya, artikel ini menegaskan bahwa pengaturan AI dalam hukum hak cipta bukan hanya soal perlindungan terhadap karya-karya digital, tetapi juga merupakan upaya strategis untuk memastikan bahwa Indonesia dapat terus berinovasi dan bersaing di panggung global. Dengan memperkuat regulasi terkait AI, Indonesia dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sambil tetap menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam penciptaan karya.
***
Menghadapi era digital yang terus berkembang, Indonesia tidak dapat mengabaikan urgensi pengaturan kecerdasan buatan (AI) dalam hukum hak cipta. Artikel oleh Rama, Prasada, dan Mahadewi menggarisbawahi bahwa tanpa regulasi yang jelas dan komprehensif, Indonesia berisiko tertinggal dalam melindungi hak cipta di era di mana AI semakin mendominasi penciptaan karya.Â
Pengakuan AI sebagai subjek hukum, melalui adopsi konsep seperti "Work Made For Hire," bukan hanya langkah untuk melindungi karya cipta, tetapi juga strategi untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Mengingat potensi besar AI dalam meningkatkan kontribusi sektor kreatif terhadap PDB, pembuat kebijakan perlu segera merespons dengan pembaruan hukum yang relevan. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya akan mampu melindungi hak cipta, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai pemain utama di kancah ekonomi digital global.
Referensi
Rama, B. G. A., Prasada, D. K., & Mahadewi, K. J. (2023). Urgensi pengaturan artificial intelligence (AI) dalam bidang hukum hak cipta di Indonesia. Jurnal Rechtens, 12(2).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H